Menilik Tahapan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
15 Mei 2023, 13:58
lingkungan hidup
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Ilustrasi, sejumlah pelajar berbaris membawa bibit pohon saat aksi tanam 20.000 pohon di kawasan hutan Desa Muncar, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Astra bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenko PMK dan Himpunan Penggiat Adiwiyata Indonesia (HPAI) tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian menjaga kelestarian lingkungan.

Lingkungan hidup dilindungi oleh negara dengan adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang salah satunya adalah pengendalian. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup selengkapnya.

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan maupun makhluk hidup yang termasuk manusia beserta perilakunya. Seluruh hal tersebut mempengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib dilaksanakan oleh para pihak. Hal ini sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berikut penjelasan mengenai dasar pengaturan lingkungan hidup di Indonesia dan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dasar Pengaturan Lingkungan Hidup di Indonesia

Pemerintah menegaskan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Untuk menjamin lingkungan hidup yang baik, berbagai peraturan telah diberlakukan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Semua aturan yang telah dikeluarkan ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Tahapan dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Pexels)

Dalam melestarikan lingkungan hidup, adapun tahapan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan. Tahapan tersebut terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup itu adalah pengendalian pencemaran air, udara, laut, dan kerusakan ekosistem serta kerusakan karena perubahan iklim. Berikut penjelasan masing-masing tahapan yang dilakukan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan tersebut..

1. Pencegahan

Upaya pencegahan sebagai salah satu tahapan dalam pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan 13 instrumen. Instrumen pencegahan tersebut yakni:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement