Sejarah Hari Lahir Pancasila dan Maknanya
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni oleh masyarakat Indonesia. Istilah Pancasila sendiri telah dikenal sejak abad ke-14, tepatnya ketika masa kerajaan Majapahit. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, "Panca" dan "Sila", di mana Panca memiliki arti lima dan sila berarti asas atau dasar.
Dikutip buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H, sejarah hari lahir Pancasila dimulai ketika sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang BPUPKI dilatarbelakangi oleh kekalahan Jepang saat Perang Pasifik.
Untuk memenangkan hati rakyat Indonesia, mereka menjanjikan kemerdekaan dan membuat lembaga sebagai persiapan. Lembaga itu disebut BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Berikut ini ulasan singkat mengenai sejarah Hari Lahir Pancasila.
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Seperti diketahui, Jepang membentuk BPUPKI yang bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara.
Para tokoh itu di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Moh. Yamin berpidato pada 29 Mei 1945 merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Sementara Soepomo mengusulkan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial. Kemudian pada 1 Juni 1945, Soekarno (Bung Karno) mengutarakan gagasan dasar negara yang disebut dengan Pancasila. Saat itulah, Pancasila lahir.
Ketika itu, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka yang dinamai Pancasila. Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama "Kebangsaan", sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan Sosial", lalu sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa".
Tak berhenti di situ, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. A. A. Maramis
- Mr. Muhammad Yamin
- Achmad Soebardjo
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muzakkar
- H. Agus Salim
- K.H Abdul Wahid Hasyim
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya.
Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara yang Sah
Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan Indonesia. Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara.
Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya "Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa". Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
Pancasila sebagai dasar negara disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Keppres No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila pertama kali dikenalkan pada 1 Juni 1945 silam.
Makna Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Setelah mengetahui sejarah Hari lahir pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Kita sebagai generasi penerus bangsa juga harus memaknai Hari Lahir Pancasila. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, berikut makna Hari Lahir Pancasila:
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik.
Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.
Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.