Kejatuhan Kotoran Cicak saat Sholat Membuat Batal? Ini Penjelasannya
Hewan melata seperti cicak mudah ditemukan di berbagai daerah tropis. Oleh karena itu, terkadang kotoran cicak pun muncul. Berkenaan dengan itu, menarik membahas kejatuhan kotoran cicak saat sholat.
Ketika sholat, seorang muslim berfokus pada ibadahnya dan kesucian. Namun meski sudah berupaya membersihkan diri dengan berwudhu dan sholat di tempat yang bersih, terkadang ada masalah lain yang muncul tanpa dugaan.
Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi beberapa orang terkait batal atau tidaknya sholat jika terkena najis. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak ulasan mengenai kejatuhan kotoran cicak saat sholat dalam penjelasan di bawah ini.
Kejatuhan Kotoran Cicak saat Sholat Batalkan Sholat atau Tidak?
Terdapat perbedaan ketentuan ketika sholat dan kejatuhan kotoran cicak yang kering serta basah. Cakupan ketentuan tersebut juga termasuk apakah kotoran itu terkena kulit atau baju seorang muslim. Untuk memahaminya, berikut penjelasan masing-masing kondisi tersebut melansir dari islam.nu.or.id:
1. Kejatuhan Kotoran Cicak atau Najis Lain yang Kering saat Sholat
Jika seorang muslim telah berupaya untuk menyucikan diri kemudian ia kejatuhan kotoran cicak saat sholat, maka hal ini dimaafkan. Namun, toleransi tersebut hanya muncul dengan syarat tertentu.
Orang yang terkena atau kejatuhan kotoran cicak saat sholat harus segera membuang najis tersebut seketika dan tetap harus melanjutkan sholatnya. Alasannya, najis ini merupakan najis yang ma’fu atau dimaafkan tetapi ketentuan ini hanya berlaku jika najis yang kena terhadapnya adalah najis yang kering.
Najis ini dimaafkan karena najis yang kering tidak berair. Oleh karena itulah mengapa najis yang kering cenderung tidak meninggalkan jejak atau sangat sedikit dan mudah dihilangkan.
2. Kejatuhan Kotoran Cicak atau Najis Lain yang Basah di Baju atau Kain Penutup
Kondisi lainnya juga diikuti ketentuan yang lain. Apabila seorang muslim yang sedang sholat kemudian kejatuhan kotoran cicak, maka ia dapat melanjutkan sholatnya jika melepas pakaiannya seketika.
Hal wajib dilakukan dengan segera dan hanya diperbolehkan dengan catatan auratnya masih tertutup. Jika tidak demikian, maka sholatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya.
Untuk itu, seorang muslim hendaknya mengenakan pakaian luar dan pakaian dalam yang menutup auratnya. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari batalnya sholat. Selain itu, seorang muslim juga segera dapat membersihkan diri dari najis jika dalam keadaan demikian.
3. Kejatuhan Kotoran Cicak atau Najis Lain yang Basah di Kulit
Berikutnya, apabila seorang muslim yang sedang sholat kemudian kejatuhan kotoran cicak atau najis lain yang basah di kulitnya, maka sholatnya wajib dibatalkan. Alasannya, najis yang basah bukanlah najis yang dapat dimaafkan karena berbekas dan sulit dihilangkan pula.
Ketiga ketentuan di atas selaras dalam kitab Manhaj at-Thullab yakni sebagai berikut:
“Tidak batal jika baru datang pada orang yang sholat sesuatu yang membatalkan tanpa adanya tindak kecerobohan dari orang yang sholat. Seperti auratnya terbuka sebab terkena angin atau jatuh perkara najis mengenai pakaiannya, dan ia mencegahnya seketika itu juga dengan cara menutup auratnya, melepas pakaiannya pada najis yang basah dan membuang najis yang kering, maka sholatnya tidak batal. Dan hal yang bersifat baru datang yang sebentar ini ma’fu.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Manhaj at-Thullab, juz 2, hal. 481).
4. Kejatuhan Kotoran Cicak atau Najis Lain yang Banyak
Selain itu, terdapat pula ketentuan apabila kotoran atau najis tersebut dalam jumlah yang banyak. Ketentuan ini berlaku apabila kotoran itu jatuh di tempat sholat saja, tidak sampai terkena pakaian atau tubuh seorang muslim yang sedang sholat.
Fenomena ini mungkin saja muncul di masjid atau mushala yang kurang terawat oleh penduduk karena alasan tertentu. Najis tersebut merupakan najis yang dimaafkan tetapi dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yakni seorang muslim itu tidak sengaja berdiri di tempat yang ada kotoran cicak atau najis lain itu. Kedua, kotoran itu tidak dalam keadaan basah. Jatuhnya atau keberadaan kotoran itu dapat karena angin atau faktor lainnya.
Ketiga, sangat sulit menghindari kotoran itu di tempat sholat. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam kitab I'anah at-Thalibin:
“Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat sholat. Dikecualikan dari hal ini permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma’fu ketika berada di tanah atau permadani dengan tiga syarat. Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, kotoran tidak dalam keadaan basah dan sulit untuk dihindari.” (Sayyid Abu Bakar Syatho’, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 1, hal. 80)
Itulah ketentuan terkait kejatuhan kotoran cicak saat sholat. Selanjutnya dapat diketahui, langkah yang harus ditempuh beserta hukum wajib dibatalkannya sholat atau tidak itu beranjak dari kondisi terkenanya kotoran tersebut.