Jangan Bawa Banyak Rokok ke Saudi, Ini Ancaman Hukumannya
Jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 65 Embarkasi Surabaya (SUB-65) kedapatan membawa dua koper penuh berisi rokok. Selain itu, ada empat koper lainnya yang berisi rokok dalam jumlah besar, bercampur dengan barang-barang.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi Haryanto mengatakan, barang bawaan jemaah yang berlebihan itu terdeteksi saat koper-koper itu melewati pemeriksaan x-ray di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Beruntung jemaah tersebut tidak ditahan otoritas Arab Saudi. Sebab, saat itu jemaah sudah lebih dulu masuk ke dalam bus untuk diberangkatkan ke Mekah bersama rombongannya. Namun seluruh rokok dan barang lain seperti pil KB yang ditemukan di koper tersebut disita petugas dai Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi.
"Kalau membawa jumlah yang wajar, dua slop misalnya, saya rasa tidak ada masalah," ucap Haryanto, Sabtu (17/6). Satu slop biasanya berisi 10 bungkus rokok.
Terancam Denda dan Pidana
Situs Otoritas Zakat, Pajak, dan Pabean Arab Saudi menjelaskan, setiap pengunjung yang datang ke Arab Saudi harus mendeklarasikan barang bawaannya dan membayar bea masuk, jika:
1. Membawa uang kas, sertifikat deposito/instrumen keuangan lainnya, emas, perhiasan, atau barang berharga yang nilainya mencapai 60.000 Saudi Riyal (SR).
2. Membawa barang-barang komersial lainnya yang total nilainya mencapai 3.000 SR.
3. Barang-barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok.
Jika pengunjung tidak mendeklarasikan barang bawaannya dan tidak membayar bea masuk, dan otoritas pabean Saudi menemukan barang-barang seperti di atas, maka akan dikenakan hukuman:
1. Penyitaan terhadap barang yang dimaksud.
2. Denda sebesar 25 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung baru pertama kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
3. Denda sebesar 50 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
4. Penuntutan pidana, jika barang yang disita adalah barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok dan/atau petugas mencurigai pelanggaran yang terjadi bermotifkan penyelundupan atau kriminal. Dalam kasus seperti ini, petugas bandara akan menyerahkan pelanggar ke polisi (Syurthoh) untuk diproses secara pidana.
Dalam kasus jemaah haji Indonesia Embarkasi Surabaya yang kedapatan membawa dua koper penuh berisi rokok, sebenarnya besar kemungkinan dia akan terkena hukuman pidana karena barang yang dibawa adalah rokok, yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya dan dibawa dalam jumlah besar, sehingga patut diduga bermotifkan penyelundupan. Untunglah sang jemaah sudah terlebih dulu berangkat ke Mekah.