Jangan Bawa Banyak Rokok ke Saudi, Ini Ancaman Hukumannya

Amal Ihsan Hadian
18 Juni 2023, 19:49
Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakai
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakaian ihram sejak di embarkasi agar tidak memakan waktu lama sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah saat tiba di bandara Jeddah.

Jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 65 Embarkasi Surabaya (SUB-65) kedapatan membawa dua koper penuh berisi rokok. Selain itu, ada empat koper lainnya yang berisi rokok dalam jumlah besar, bercampur dengan barang-barang.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi Haryanto mengatakan, barang bawaan jemaah yang berlebihan itu terdeteksi saat koper-koper itu melewati pemeriksaan x-ray di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Beruntung jemaah tersebut tidak ditahan otoritas Arab Saudi. Sebab, saat itu jemaah sudah lebih dulu masuk ke dalam bus untuk diberangkatkan ke Mekah bersama rombongannya. Namun seluruh rokok dan barang lain seperti pil KB yang ditemukan di koper tersebut disita petugas dai Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi.

"Kalau membawa jumlah yang wajar, dua slop misalnya, saya rasa tidak ada masalah," ucap Haryanto, Sabtu (17/6). Satu slop biasanya berisi 10 bungkus rokok.

Terancam Denda dan Pidana

Situs Otoritas Zakat, Pajak, dan Pabean Arab Saudi menjelaskan, setiap pengunjung yang datang ke Arab Saudi harus mendeklarasikan barang bawaannya dan membayar bea masuk, jika:

1. Membawa uang kas, sertifikat deposito/instrumen keuangan lainnya, emas, perhiasan, atau barang berharga yang nilainya mencapai 60.000 Saudi Riyal (SR).

2. Membawa barang-barang komersial lainnya yang total nilainya mencapai 3.000 SR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement