Memahami Syarat KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi

Anggi Mardiana
23 Agustus 2023, 19:50
Syarat KPR Rumah
Unsplash
Ilustrasi, mengajukan KPR.

Dengan memahami syarat KPR rumah, Anda bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR. Agar KPR disetujui perlu mempertimbangkan uang muka, cicilan, harga rumah dan lama angsuran agar disetujui oleh pihak bank.

Melalui KPR, Anda bisa memiliki riumah impian tanpa mengganggu cash flow. Fasilitas KPR yang diberikan memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki cukup uang.

Syarat KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi

KPR adalah
Syarat KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi (Unsplash)

KPR subsidi dan non subsidi merupakan salah satu jenis kepemilikan rumah yang paling sering digunakan oleh banyak orang. Untuk membedakan antara KPR subsidi dan non subsidi bisa dilihat dari ada tidaknya bantuan pemerintah.

KPR subsidi merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang uang muka dan suku bunganya diringankan melalui bantuan pemerintah. Adapun KPR non subsidi yaitu kredit pemilikan ruman konvensional yang diberikan bank kepada masyarakat umum.

Syarat KPR rumah subsidi dan non subsidi tentunya berbeda. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPR subsidi dan non subsidi:

1. Syarat KPR Rumah Subsidi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan pemerintah dalam memiliki hunian dengan sistem KPR, berikut di antaranya:

  • WNI yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Sudah menikah atau usia minimal 21 tahun.
  • Telah bekerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Belum memiliki rumah pribadi.
  • Bukan penerima KPR subsidi sebelumnya.
  • Untuk rumah tapak, jumlah penghasilan maksimum Rp 4.000.000. Sementara untuk rumah susun, jumlah penghasilan maksimum Rp 7.000.000.
  • Memiliki NPWP
  • Untuk karyawan berusia maksimum 60 tahun saat kredit lunas. Sedangkan bagi tenaga profesional maksimum usia 65 tahun saat kredit lunas.

2. Syarat KPR Rumah Non Subsidi

Persyaratan KPR non subsidi atau konvensional berlaku bagi siapa saja yang ingin mengajukan mulai perorangan hingga pemilik badan usaha. Berikut syaratnya:

  • WNI yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Minimal telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki status sebagai pengusaha, karyawan dan profesional.
  • Pemohon sudah memiliki masa kerja dan pengalaman minimal selama 1 tahun dan 2 tahun.
  • Untuk profesional, syaratnya sudah menggeluti bidang pekerjaan selama 2 tahun.
  • Saat kredit lunas, usia maksimum karyawan, pengusaha atau profesional yaitu 55 tahun dan 65 tahun.

Dokumen Pengajuan KPR untuk Perorangan dan Pemilik Badan Usaha

Persyaratan rumah non subsidi untuk perorangan dan pemilik badan usaha kurang lebih sama. Hanya yang membedakan masa kerja dan usia maksimum saat pelunasan. Berikut dokumen yang diperlukan oleh pemohon perorangan dan pemilik badan usaha:

1. Dokumen Pengajuan KPR untuk Perorangan

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat cerai atau nikah.
  • Fotokopi NPWP pribadi.
  • Melampirkan slip gaji asli atau keterangan penghasilan selama 1 bulan terakhir (minimal).
  • Fotokopi rekening koran.
  • Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang berstatus sebagai karyawan.
  • Akta pisah yang sudah dilegalisasi oleh notaris.

2. Dokumen Pengajuan untuk Pemilik Badan Usaha

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat nikah atau cerai.
  • Fotokopi NPWP pribadi.
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi tabungan selama 3 bulan terakhir atau salinan rekening koran.
  • Melampirkan surat pernyataan asli kredit kepemilikan properti.

Langkah-langkah Mengajukan KPR

Langkah-langkah Mengajukan KPR
Langkah-langkah Mengajukan KPR (Unsplash)

Apabila Anda sudah memahami persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, selanjutnya ketahui langkah-langkah pengajuan KPR. Berikut di antaranya:

1. Memilih dan Menentukan Rumah yang Diinginkan

Memilih dan menentukan rumah yang diinginkan merupakan langkah awal mengajukan KPR. Pastikan Anda sudah mengonfirmasi dengan pihak bank atau broker properti sebelum menentukan rumah yang akan dibeli. Sebab tidak semua rumah bisa dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika sudah menentukan rumah yang ingin dibeli, lakukan survei di lokasi perumahan yang menyediakan KPR. Pastikan lingkungan rumah yang akan ditempati terbebas dari banjir agar bisa tinggal di rumah dengan nyaman tanpa rasa khawatir.

2. Teliti dan Mempelajari Spesifikasi Rumah yang akan Dibeli

Apabila sudah menentukan rumah yang diinginkan, Anda bisa melakukan tanya jawab secara terperinci kepada agen property mengenai hunian tersebut. Beberapa hal yang perlu ditanyakan seperti sistem cicilan, harga rumah, uang muka dan biaya lingkungan seperti kebersihan, keamanan dan air.

Pastikan denah rumah yang akan ditempati sesuai kebutuhan dan mencukupi. Perhatikan juga fasilitas di sekitar perumahan seperti akses transportasi atau pasar terdekat.

3. Bayar Uang Booking Sebagai Tanda Jadi

Apabila sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai rumah yang akan Anda beli, silakan berikan uang booking untuk tanda jadi. Uang booking merupakan bukti pemesanan rumah yang diinginkan agar tidak dibeli oleh orang lain.

Perlu diketahui bahwa setiap developer perumahan memiliki aturan berbeda mengenai tanda jadi. Pastikan Anda menanyakan persyaratan terlebih dahulu.

4. Mengajukan KPR ke Pihak Bank yang Pemohon Tuju

Langkah selanjutnya mengajukan KPR ke pihak bank yang sesuai kebutuhan dan pilihan Anda. Nantinya pihak developer akan membantu dalam proses pengajuan KPR apabila mereka bekerja sama dengan bank tertentu. Namun jika tidak, Anda perlu mengurusnya sendiri.

Pastikan juga melengkapi semua persyaratan yang diperlukan oleh pihak bank. Jika pengajuan sudah diajukan. Pihak bank akan melakukan persetujuan selama waktu 1 bulan, termasuk melakukan survei keuangan dan mengecek skor kredit.

Beberapa syarat KPR rumah subsidi dan non subsidi di atas bisa Anda pahami agar tidak bingung saat mengajukan kredit pemilikan rumah. Penting diingat bahwa jumlah cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% gaji yang diterima.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...