Rukun Shalat Jenazah dan Bacaannya
Salah satu tanggung jawab umat Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal adalah melaksanakan shalat jenazah. Terdapat tujuh prinsip shalat jenazah yang perlu dijalankan dengan tata cara yang baik. Kewajiban ini didasarkan pada pesan Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)
Artinya: "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'shalatkanlah saudara kalian'."
Selain itu, terdapat pula hadis yang menyinggung terkait pelaksanaan shalat jenazah yakni:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka." (HR. Muslim).
Rukun Shalat Jenazah
Ritual shalat jenazah memiliki tujuh langkah yang dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap:
1. Niat
Niat merupakan langkah pertama dalam shalat jenazah. Bacaan niat shalat jenazah berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan. Inilah bacaannya:
shalat sendiri dengan jenazah laki-laki:
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”
shalat sendiri dengan jenazah perempuan:
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”
shalat berjamaah, jenazah perempuan atau laki-laki dan jadi makmum:
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى
Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ.”
2. Berdiri Bagi yang Mampu
shalat jenazah yang wajib dilakukan dengan berdiri, untuk yang mampu. Posisi imam berdiri sejajar dengan kepala mayit untuk jenazah pria dan berdiri di bagian tengahnya untuk jenazah wanita. Sedangkan makmum berdiri di belakang imam.