Struktur dan Contoh Susunan Makalah untuk Mahasiswa
Banyak mahasiswa dan siswa yang masih memperoleh tugas untuk menyusun makalah. Oleh sebab itu, menarik mengetahui contoh susunan makalah yang tepat.
Dalam menyusun makalah, siswa maupun mahasiswa hendaknya mengikuti format yang benar. Hal ini agar mudah dipahami oleh para pembaca sekaligus belajar menulis secara sistematis.
Menurut W.J.S. Poerwadarminta selaku salah satu tokoh sastra di Indonesia, makalah merupakan uraian tertulis yang dikemukakan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut terkait suatu permasalahan. Simak struktur dan contoh susunan makalah berikut ini untuk mencoba membuatnya.
Struktur dan Contoh Susunan Makalah
Setelah mengetahui pengertian makalah, menarik melihat contoh susunan makalah. Simak contohnya sebagai berikut:
1. Halaman Cover
KRITIK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan (A)
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Windi Sari, S.H.,M.H.
[Logo Universitas atau Sekolah]
Nama:
Putri Andina
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
2023
2. Prakata
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat serta karunia-Nya, serta sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis dengan judul “KRITIK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”.
Proses penulisan makalah ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan pihak-pihak sebagai berikut:
1. Bapak Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. selaku Rektor Universitas Sultan Hasanudin
2. Ibu Prof. Dr. Windari, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanudin.
3. Ibu Prof. Dr. Windi Sari, S.H.,M.H. selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan
3. Pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UUD NRI 1945 mengamanatkan hak asasi manusia yang salah satunya adalah memperoleh pekerjaan yang layak. Memperoleh pekerjaan juga merupakan salah satu upaya pemenuhan hak hidup untuk menyejahterakan rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengatur terkait ketenagakerjaan pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun terdapat pengaturan terkait pengupahan yang bermasalah di dalamnya.
Oleh sebab itu, penulis tertarik membahas tentang pengaturan pengupahan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yakni:
1. Apakah dasar ontologis dan ratio legis UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja?
2. Bagaimana pengaturan pengupahan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini disusun dengan dua tujuan yakni sebagai berikut:
1. Memahami dan menganalisis dasar ontologis dan ratio legis UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
2. Menganalisis pengaturan pengupahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dengan Teori Keadilan John Rawls.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki 2 manfaat yakni subjektif dan objektif. Berikut ini kedua manfaat tersebut: