Demonstrasi Adalah Kegiatan Menyampaikan Aspirasi, Ini Penjelasannya

Destiara Anggita Putri
2 Oktober 2023, 13:24
Demonstrasi Adalah Kegiatan Menyampaikan Aspirasi
ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.
Ilustrasi, demonstrasi.

Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Demonstrasi menolak RUU Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5). Foto: Antara.
Ilustrasi, demonstrasi (Antara)

Pengertian Demonstrasi

Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.

Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.

Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain: 

1. Pasal 28 UUD 1945

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

2. Pasal 28E Ayat 3

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

3. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Aturan Demonstrasi

Terdapat beberapa aturan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:

1. Tempat Demonstrasi

Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • Lingkungan istana kepresidenan,
  • Tempat ibadah,
  • Instalasi militer,
  • Rumah sakit,
  • Pelabuhan udara atau laut,
  • Stasiun kereta api,
  • Terminal angkutan darat, dan
  • Objek-objek vital nasional.

2. Waktu Demonstrasi

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Macam-macam Demonstrasi

Secara umum, demontrasi dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Demonstrasi Pertujukan

Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement