KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Ini Informasinya
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, bagian dari badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas utama KPPS yaitu mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, masa kerjanya dapat diperpanjang selama 1 bulan tambahan. Dengan demikian, KPPS akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan pemilu.
Penjelasan Singkat Mengenai KPPS
Pemilihan Umum atau pemilu merupakan peristiwa demokratis di Indonesia yang bertujuan untuk menentukan pemimpin berikutnya. Dalam konteks pemilu, terdapat sejumlah istilah yang sering disebut namun mungkin kurang dipahami oleh banyak orang, salah satunya ialah KPPS, PPK, PPS dan sejumlah istilah lainnya.
Sebagaimana informasi yang telah Anda ketahui sebelumnya, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk untuk melaksanakan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum atau pemilihan lainnya.
Anggota KPPS bertugas mengawasi dan memastikan jalannya proses pemungutan suara, perhitungan suara serta melaporkan hasilnya kepada instansi terkait. Tugas KPPS mencakup sejumlah pekerjaan administratif dan teknis yang bersifat krusial untuk kelancaran pelaksanaan suatu pemilihan.
Anggota KPPS
Aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29 menetapkan bahwa anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilihan anggota KPPS dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Susunan anggota KPPS mencakup: