Memahami Arti Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Annisa Fianni Sisma
8 Februari 2024, 16:19
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Ilustrasi, seorang mahasiswi membawa lambang Garuda Pancasila saat mengikuti Sosialisasi Kewaspadaan Nasional di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Proses penyusunan lima prinsip dasar negara tersebut melibatkan lima tokoh utama sebagai tim perumus, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo.

Pancasila, sebagai fondasi negara memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, sebagai ideologi nasional, Pancasila menjadi sumber utama segala sumber hukum di Indonesia.

Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, menarik pula memahami mengapa Pancasila tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Arti Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

MAKNA SILA KE 5
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (bpip.go.id)

Sila pertama Pancasila menyatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila kedua adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ketiga adalah "Persatuan Indonesia". Bunyi sila keempat adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Terakhir, sila kelima Pancasila adalah "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Paragraf keempat naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat kelima ideologi tersebut. Simbol dari kelima sila juga tergambar pada dada burung Garuda, yang merupakan lambang negara Indonesia yang kita kenal sebagai Garuda Pancasila.

Sebagai ideologi nasional Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sumber hukum utama, sesuai dengan konsep yang diperlihatkan oleh Teori Norma yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky. Teori tersebut, yang dikenal sebagai die Stufenordnung der Rechtsnormen, menguraikan hierarki peraturan di dalam suatu negara, yang terdiri dari:

1. Staatsfundamentalnorm, yaitu seperangkat norma dasar negara yang bersifat abstrak dan menjadi sumber hukum.
2. Staatsgrundgesetz, yang mencakup aturan dasar, aturan pokok, atau konstitusi negara.
3. Formell Gesetz, yang merupakan undang-undang.
4. Verordnung & Autonome Satzung, yang meliputi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari undang-undang.

Berdasarkan konsep Hans Kelsen dan Nawiasky, Pancasila diklasifikasikan sebagai bagian dari staatsfundamentalnorm. Ini kemudian diresmikan melalui dokumen resmi negara berupa undang-undang.

MAKNA SILA KETIGA PANCASILA
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (bpip.go.id)

Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah aturan pertama yang menetapkan Pancasila sebagai sumber utama hukum. Kemudian, aturan ini diperbarui dengan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.

Pancasila tidak secara langsung tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena prinsip-prinsipnya sudah tersirat dalam norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement