Memahami Arti Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Proses penyusunan lima prinsip dasar negara tersebut melibatkan lima tokoh utama sebagai tim perumus, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo.
Pancasila, sebagai fondasi negara memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, sebagai ideologi nasional, Pancasila menjadi sumber utama segala sumber hukum di Indonesia.
Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, menarik pula memahami mengapa Pancasila tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Arti Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sila pertama Pancasila menyatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila kedua adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ketiga adalah "Persatuan Indonesia". Bunyi sila keempat adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Terakhir, sila kelima Pancasila adalah "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Paragraf keempat naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat kelima ideologi tersebut. Simbol dari kelima sila juga tergambar pada dada burung Garuda, yang merupakan lambang negara Indonesia yang kita kenal sebagai Garuda Pancasila.
Sebagai ideologi nasional Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sumber hukum utama, sesuai dengan konsep yang diperlihatkan oleh Teori Norma yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky. Teori tersebut, yang dikenal sebagai die Stufenordnung der Rechtsnormen, menguraikan hierarki peraturan di dalam suatu negara, yang terdiri dari:
1. Staatsfundamentalnorm, yaitu seperangkat norma dasar negara yang bersifat abstrak dan menjadi sumber hukum.
2. Staatsgrundgesetz, yang mencakup aturan dasar, aturan pokok, atau konstitusi negara.
3. Formell Gesetz, yang merupakan undang-undang.
4. Verordnung & Autonome Satzung, yang meliputi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari undang-undang.
Berdasarkan konsep Hans Kelsen dan Nawiasky, Pancasila diklasifikasikan sebagai bagian dari staatsfundamentalnorm. Ini kemudian diresmikan melalui dokumen resmi negara berupa undang-undang.
Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah aturan pertama yang menetapkan Pancasila sebagai sumber utama hukum. Kemudian, aturan ini diperbarui dengan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.
Pancasila tidak secara langsung tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena prinsip-prinsipnya sudah tersirat dalam norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
"Hukum dasar" merujuk pada norma-norma pokok yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan landasan hukum untuk pembuatan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Menurut teori Hans Nawiasky, Pancasila ditempatkan di atas UUD 1945, yang berarti Pancasila adalah sumber hukum utama di Indonesia. Namun, Pancasila bukanlah hukum dasar tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai gantinya, hukum dasar tertinggi dalam hierarki adalah UUD 1945 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Artunya, Pancasila bukanlah dasar hukum, melainkan merupakan sumber hukum tertinggi atau fondasi dari segala sumber hukum.
Istilah "sumber hukum" merujuk pada asal-usul dari suatu sistem hukum, yang mencakup nilai-nilai, prinsip, atau aturan hukum. Pancasila, di sisi lain, mencerminkan semua nilai yang mendasari, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pancasila, yang menjadi landasan filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai yang sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Pernyataan "Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum" adalah norma dasar yang mendasari pembentukan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai akibat dari itu, semua nilai Pancasila harus tercermin dan menjadi inti dari seluruh isi hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan kata lain, semua konstitusi yang mengatur tata kelola pemerintahan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia, termasuk seluruh aspek yang meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Hal ini mencakup penyelesaian berbagai masalah bangsa Indonesia seperti ancaman terhadap demokrasi, pluralitas, dan sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.