Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Surat Suara, dan Jadwal Lengkapnya

Anggi Mardiana
12 Februari 2024, 11:19
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Saat hari pemungutan suara di TPS, ada tata cara mencoblos di Pemilu, dimulai dengan kedatangan pemilih ke lokasi TPS. Nantinya di dalam TPS, panitia akan menemui pemilih untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran hingga mengarahkan tata cara pencoblosan.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia. Dalam pemilu ini, masyarakat dengan hak pilih akan mendapatkan lima surat suara yang mewakili berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga legislatif.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Sebelum masuk ke tata cara mencoblos di Pemilu 2024, kenali lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih saat hari pencoblosan nanti. Berikut di antaranya:

  • Surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
  • Surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI berwarna kuning.
  • Surat suara untuk pemilihan anggota DPD RI berwarna merah.
  • Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi berwarna biru.
  • Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota berwarna hijau.

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Simulasi pencoblosan pemilu di Banten
Tata cara mencoblos di Pemilu (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom)

Ketentuan mengenai pencoblosan surat suara, telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengutip informasi di laman KPU, untuk mencoblos saat pemilu, pemilih harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6).
  • e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Informasi mengenai tata cara mencoblos di Pemilu dapat ditemukan dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan kutipan dari laman Indonesia Baik oleh Kominfo, berikut prosedur lengkap untuk mencoblos di TPS:

1. Pemilih perlu datang langsung ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya, dimana mereka bisa memasuki TPS melalui pintu yang telah disediakan.

2. Selanjutnya, di dalam TPS, pemilih akan bertemu dengan panitia yang akan mempersilahkan mereka untuk mengisi daftar hadir.

3. Setelah itu, pemilih diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C-6, kemudian menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.

4. Ketika namanya dipanggil, pemilih akan diberikan surat suara dan mereka akan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

5. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilih harus mencoblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
  • Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pemilih diharuskan mencoblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon yang terdaftar.
  • Pada Pemilu anggota DPD, pemilih diminta untuk mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon yang ada pada surat suara.

6. Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk yang ada.

7. Surat suara yang sudah dilipat kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Simulasi pemantapan pemilu di Solo
Tata cara mencoblos di Pemilu (ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa)

Untuk mengikuti jadwal penting Pemilu 2024, berikut ringkasan tahapan penyelenggaraan yang diambil dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  1. Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
  2. Penyusunan peraturan oleh KPU dilakukan dari tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan dari tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
  5. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2023.
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
  7. Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
  9. Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
  10. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
  11. Masa tenang berlangsung dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
  12. Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
  13. Rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
  14. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  15. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi.
  16. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.
  17. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Simulasi pemungutan suara di wilayah perbatasan
Tata cara mencoblos di Pemilu (ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz)

Jika Pemilu 2024 tidak selesai dalam satu putaran dan perlu dilanjutkan pada putaran kedua, berikut jadwal tambahannya:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan dari tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024.
  2. Masa kampanye berlangsung mulai tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
  3. Masa tenang berlangsung dari tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
  7. Pengucapan sumpah atau janji oleh Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Tata cara mencoblos di Pemilu adalah bahwa setiap pemilih diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan seksama. Dengan mengikuti tata cara ini, diharapkan setiap suara dihitung dengan benar dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Agung

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan