Memahami Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Destiara Anggita Putri
12 Februari 2024, 14:25
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Freepik
Ilustrasi, Pemilu.
Button AI Summarize

Pada 14 Februari mendatang,  Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan secara rentak di Indonesia. Pada hari tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai hari libur nasional agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi.

Menjelang pemilu seperti saat ini, masyarakat biasanya kerap menemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah sendiri berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa saja perbedaan yang dimiliki ketiganya? Bila ingin mengetahuinya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan dari quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll (Freepik)

1. Quick Count

Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Dalam praktiknya, tidak semua lembaga dapat melakukan proses quick count. Pasalnya, lembaga tersebut harus mendaftar dan mendapatkan legitimasi dari KPU. Lembaga yang terlibat dalam proses hitung cepat, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

Quick count dilakukan dengan cara menghitung cepat melalui metode verifikasi hasil Pemilu di TPS yang ada. Proses penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung persentase dari hasil Pemilu yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampel.

Akurasi quick count lebih tinggi sebab langsung memberi gambaran mengenai penghitungan hasil suara langsung di TPS yang menjadi target. Perhitungan suara ini, bukan berdasarkan pengakuan responden. 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...