Syarat Mencoblos Pemilu 2024 dan Tata Caranya di TPS
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar rabu, 14 Februari mendatang. Untuk memastikan agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya. Nantinya, pemilih tetap akan menerima lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih.
Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Berikut tata cara dan syarat mencoblos Pemilu 2024.
Syarat Mencoblos Pemilu 2024
Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Setelah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT). Dengan mengetahui status dalam DPT, masyarakat mendapatkan informasi tentang nomor dan lokasi TPS.
Adapun, cara memeriksa DPT melalui gawai pribadi sebagai berikut:
Akses laman resmi KPU atau buka laman infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, juga bisa akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Pilih opsi “Cek DPT Online”.
- Setelah tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” muncul, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
- Kemudian, klik tombol “Pencarian”.
- Jika sudah terdaftar, kolom-kolom berikut akan muncul, Nama Pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, TPS.
- Jika data tidak terdaftar, maka peringatan akan muncul yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
- Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Dengan membawa dua dokumen ini, sudah berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.
Syarat Mencoblos Pemilu 2024 Diluar Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
- Lalu bagaimana cara mencoblos Pemilu 2024 di luar kota?
- Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
- Syarat mencoblos di luar kota atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
- Misalnya Anda berada di luar kota karena tugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas. Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
- Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih memilih kepada petugas KPU
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
- Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selanjutnya, Anda sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu),
“Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden."
Secara lebih rinci, berikut alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu:
- Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
- Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
- Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
Demikian ulasan syarat mencoblos Pemilu 2024 beserta tata caranya saat datang ke TPS.



