Tarif Tol Cikopo–Palimanan dari Gerbang Masuk Kertajati Utama

Annisa Fianni Sisma
6 Maret 2024, 10:30
Tarif Tol Cikopo-Palimanan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, kendaraan melintas satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023).
Button AI Summarize

Gerbang Masuk Kertajati Utama dari Jalan Tol Cikopo-Palimanan memegang peran strategis dalam sistem transportasi Indonesia. Terletak di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, gerbang masuk ini bukan hanya menjadi pintu gerbang menuju jalan tol, tetapi juga merupakan pusat aktivitas ekonomi dan komersial yang berkembang pesat di sekitarnya.

Mengetahui informasi tarif Tol Cikopo-Palimanan di Gerbang Masuk Kertajati Utama memiliki sejumlah pentingnya yang tidak bisa diabaikan, terutama dalam konteks perencanaan perjalanan dan pengelolaan anggaran.

Dengan mengetahui tarif tol di Gerbang Masuk Kertajati Utama, para pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih efisien. Mereka dapat memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan dan mengatur anggaran perjalanan secara lebih baik.

Tarif Tol Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Kertajati Utama

LALU LINTAS DI TOL CIPALI SEPI
Tarif Tol Cikopo-Palimanan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz)

Oleh karena itu, pengendara diharapkan memahami hal-hal tersebut agar dapat melakukan persiapan yang sesuai sebelum memasuki jalan tol tersebut. Simak daftar lengkap tarif tol ruas jalan tol CIkopo – Palimanan dari gerbang masuk Kertajati Utama sebagai berikut.

1. Tarif Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Kertajati Utama dengan Gerbang Keluar Cikopo

• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan I: Rp87.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan II: Rp144.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan III: Rp144.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan IV: Rp181.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan V: Rp181.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan VI: Tarif Tidak Tersedia

2. Tarif Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Kertajati Utama dengan Gerbang Keluar Kalijati

• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan I: Rp60.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan II: Rp99.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan III: Rp99.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan IV: Rp124.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan V: Rp124.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan VI: Tarif Tidak Tersedia

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement