Tarif Tol Cikopo–Palimanan dari Gerbang Masuk Sumberjaya

Annisa Fianni Sisma
6 Maret 2024, 11:30
Tarif Tol Cikopo-Palimanan
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Ilustrasi, sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
Button AI Summarize

Gerbang Masuk Sumberjaya dari Jalan Tol Cikopo-Palimanan memegang peranan penting dalam menghubungkan wilayah Sumberjaya dengan jaringan jalan tol utama di Indonesia. Terletak di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, gerbang ini berfungsi sebagai titik akses bagi pengguna jalan yang hendak menggunakan tol tersebut dari atau menuju daerah sekitarnya.

Pentingnya mengetahui informasi tarif Tol Cikopo-Palimanan di Gerbang Masuk Sumberjaya tidak dapat dipandang remeh. Informasi tarif, memungkinkan perencanaan perjalanan yang lebih efisien dan tepat.

Para pengguna jalan dapat merencanakan anggaran perjalanan dengan lebih baik, menghindari kejutan biaya di tengah perjalanan, serta memilih rute yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tarif Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Sumberjaya

PERPANJANGAN REKAYASA LALU LINTAS SATU ARAH TOL CIPALI
Tarif Tol Cikopo-Palimanan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui tarif tol ruas jalan tol Cikopo – Palimanan dari gerbang masuk Sumberjaya.

Berikut ini informasi tarif tol berdasarkan jalur dan golongan kendaraan Jalan Tol Cikopo-Palimanan dari gerbang masuk Sumberjaya.

1. Tarif Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Sumberjaya dengan Gerbang Keluar Cikopo

• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan I: Rp104.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan II: Rp171.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan III: Rp171.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan IV: Rp215.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan V: Rp215.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan VI: Tarif Tidak Tersedia

2. Tarif Tol Cikopo-Palimanan dari Gerbang Masuk Sumberjaya dengan Gerbang Keluar Kalijati

• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan I: Rp76.500
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan II: Rp126.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan III: Rp126.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan IV: Rp158.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan V: Rp158.000
• Tarif untuk Kendaraan dalam Golongan VI: Tarif Tidak Tersedia

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement