21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024

Tifani
Oleh Tifani
15 Mei 2024, 11:53
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024
Freepik.com
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan.

Meski begitu, tetap ada sejumlah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Berikut rincian mengenai daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024.

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024

Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan
Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan (Eclinic.id)


Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan yang diteken pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain soal sistem kelas, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Layanan kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya untuk tujuan estetik maupun kepada mereka yang mengalami kecelakaan karena punya hobi ekstrem.

Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)

Berikut rincian mengenai daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Di Pasal 52 Ayat 2 diterangkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024. Meski terdapat layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, program ini tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...