Mencermati Jenis-jenis Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Anggi Mardiana
16 Mei 2024, 14:09
Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Freepik.com
Ilustrasi, operasi.
Button AI Summarize

Layanan operasi ditanggung BPJS Kesehatan 2024 perlu diketahui oleh para peserta yang memiliki status keanggotaan terdaftar aktif. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup operasi besar dan kecil. Namun operasi tersebut ditujukan bagi tindakan pengobatan.

Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 (Freepik.com)

Mengacu pada pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen

Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Selain layanan operasi ditanggung BPJS Kesehatan 2024, adapun beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, berikut daftar layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelayanan kesehatan penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja, dan menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan karena ketergantungan obat atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan karena melakukan hobi atau tindakan yang sengaja menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Tindakan medis atau pengobatan yang dikategorikan sebagai eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh bencana pada masa tanggap darurat.
  16. Kejadian luar biasa/wabah.
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Prosedur Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Para peserta BPJS Kesehatan aktif bisa memperoleh layanan dan jaminan kesehatan yang sama dan setara. Namun, untuk memperoleh tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, para peserta harus mengikuti aturan yang berlaku. Berikut prosedurnya:

  1. Pastikan melakukan pengobatan di faskes tingkat pertama seperti klinik atau dokter umum dan puskesmas yang terdata di BPJS Kesehatan.
  2. Dokter dari faskes tingkat pertama yang nantinya akan merilis surat rujukan jika diagnosis penyakit memerlukan tindakan operasi.
  3. Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
  4. Surat rujukan berguna untuk skrining lanjutan kondisi pasien saat ditangani oleh dokter spesialis di Rumah Sakit.
  5. Apabila kondisi pasien memungkinkan menjalani operasi, dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
  6. Pasien bersangkutan dipastikan akan segera memperoleh tindakan operasi sesuai diagnosis.
  7. Pasien dalam kondisi darurat tetap bisa mendapatakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
  8. Pasien bisa dialihkan ke bagian IGD supaya memperoleh pertolongan terlebih dahulu.
  9. Krieteria gawat darurat akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.

Itulah beberapa layanan operasi ditanggung BPJS Kesehatan 2024. Melalui program BPJS Kesehatan, masyarakat bisa memperoleh akses layanan kesehatan lebih baik dan biaya kesehatan yang harus ditanggung lebih ringan.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...