Mencermati Tugas PPS Pilkada 2024 beserta Wewenang dan Kewajibannya

Destiara Anggita Putri
22 Mei 2024, 14:57
Tugas PPS Pilkada 2024
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.
Ilustrasi, seleksi PPS Pilkada.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selesai digelar, masyarakat Indonesia akan melakukan pilkada untuk memilih kepala daerah. Maka dari itu, sejak tanggal 2 Mei, pendaftaran anggota PPS telah dibuka dalam rangka menyukseskan pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari 3 anggota, meliputi 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang anggota. Panitia satu ini sendiri memiliki sejumlah tugas yang wajib diketahui oleh anggotanya.

Lantas, apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dilansir PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya, berikut ini informasi tentang tugas PPS Pilkada 2024 termasuk wewenang dan kewajibannya.

Tugas PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut.

Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak
Tugas PPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wppa.) 

1. Tugas Umum

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tugas Khusus

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Wewenang PPS Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS berwenang dalam:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak
Tugas PPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.)

Kewajiban PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 19 Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban antara lain:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • Membentuk KPPS;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  • Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Mengumumkan daftar Pemilih;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai tugas PPS Pilkada 2024 beserta wewenang dan kewajiban anggotanya.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...