Cara Daftar PTPS Pilkada 2024 dan Besaran Gaji yang Wajib Diketahui Peserta

Ghina Aulia
23 September 2024, 09:06
Cara Daftar PTPS Pilkada 2024
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/agr
Petugas panitia pemungutan suara (PPS) memeriksa daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, Jumat (20/9/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Serang 2024 sebanyak 513.851 pemilih yang tersebar di 992 tempat pemungutan suara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) merupakan petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang juga dibutuhkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini rekrutmen PTPS kembali dibuka untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 132 ayat 4, PTST diangkat dan dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Kemudian dibimbing mengenai teknis dan tugas lebih lanjut.

Rekrutmen PTPS dibuka sejak 12 September 2024 silam. Bagi yang berminat, Anda bisa mengikuti rangkaian pendaftaran yang akan dibahas setelah ini.

Berikut penjelasan mengenai bagaimana cara daftar PTPS Pilkada 2024 yang patut diketahui calon pendaftar. Informasi ini eliputi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar, jadwal dan besaran gaji PTPS Pilkada 2024, berikut selengkapnya:

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
7. Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani dan rohani.
9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
14. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dokumen Persyaratan PTPS Pilkada 2024

1. Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
6. Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

• Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
• Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon PTPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
• Pendaftaran PTPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
• Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
• Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
• Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
• Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
• Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
• Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
• Wawancara: 12-22 Oktober 2024
• Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
• Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
• Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
• Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.

Besaran Gaji PTPS

Ada pun besaran gaji PTPS untuk Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yaitu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Demikian penjelasan tentang cara daftar PTPS Pilkada 2024 yang patut diketahui calon pendaftar. Sebagai jaminan tahap awal, Anda perlu melengkapi syarat administrasi sebelum ke langkah berikutnya. Semoga bermanfaat.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...