BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal yang Dapat Merusak Ginjal, Cek Daftarnya

Anggi Mardiana
9 Oktober 2024, 15:13
BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal
Gizi.poltekkesmamuju.ac.id
BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

BPOM rilis 10 obat berbahan herbal yang dapat merusak ginjal. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengamankan produk obat bahan alami ilegal, atau tanpa izin edar di Bandung pada Senin, (7/10/2024).

Bahan kimia yang terkandung di dalam obat herbal dapat merusak jantung, dan ginjal. Kandungan tersebut dilarang, karena diberikan di bawah pengawasan dokter. Obat herbal yang marak beredar di masyarakat cukup banyak, meliputi obat penambah gairah pria hingga pereda asam urat.

BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal yang Dapat Merusak Ginjal, Cek Daftarnya

Obat Herbal
Obat Herbal (Freepik.com)

Dalam temuan tersebut, diduga obat mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar. Beberapa produk telah masuk dalam public warning BPOM, di antaranya:

1. Spider
2. Cobra X
3. Tawon Liar
4. Cobra India
5. Africa Black Ant
6. Antanan
7. Tongkat arab
8. Xian Ling
9. Wan Tong
10. Kapsul Asam Urat TCU

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk obat bahan alami ilegal itu disita karena mengandung BKO, seperti fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, sildenafil sitrat, dan deksametason.

Mengonsumsi obat berbahan alami tanpa izin edar, atau mengandung BKO berisiko bagi kesehatan. Akibat yang ditimbulkan, yaitu kerusakan organ tubuh, gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya hingga kematian.

Temuan penindakan obat dari bahan alami ilegal, atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alami sebesar Rp 2,2 miliar.

Untuk memutus mata rantai supply and demand peredaran produk bahan alami ilegal, dan/atau mengandung BKO, memerlukan peran aktif dari semua pihak. Kepala BPOM pun menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alami terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Daftar 8 Produk Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu

Selain BPOM rilis 10 obat berbahan herbal di atas, BPOM juga telah merilis daftar obat tradisional, dan 68 suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat melalui laman resminya. Berikut di antaranya:

1. Kapsul Asam Urat TCU
2. Tawon Liar Sakti
3. Jaguar 120 ml
4. PITHON
5. Kopi Arab Gold
6. Melia Propolis
7. NF Vitamale
8. Obat Kuat & Tahan Lama URAT MADU

BPOM rilis 10 obat berbahan herbal berbahaya. Temuan penindakan obat bahan alami ilegal, atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...