Apa itu Uang Pesangon? Berikut Pengertian dan Syarat Mendapatkannya
Apa itu uang pesangon? Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya saat mengakhiri masa kerjanya atau terkena PHK. Uang pesangon dapat diartikan sebagai ganjaran atas masa bakti dan prestasi karyawan terhadap perusahaan.
Hitungan pesangon telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi seorang pebisnis, memahami cara menghitung uang pesangon sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak serius.
Apa itu Uang Pesangon?
Apa itu uang pesangon? Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri karena alasan yang diakui oleh undang-undang. Pemberian pesangon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan selama masa peralihan ke pekerjaan baru.
Mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pesangon adalah tunjangan yang diberikan untuk karyawan, sebagai bekal saat diberhentikan. Paket pesangon dapat mencakup berbagai manfaat jangka panjang, seperti bantuan penempatan kerja di instansi lain agar karyawan bisa mendapatkan posisi baru, serta asuransi kesehatan.
Pesangon diberikan kepada karyawan yang terkena PHK, yang kehilangan pekerjaan akibat pengurangan tenaga kerja, atau yang masa baktinya sudah selesai. Karyawan yang mengundurkan diri atau dihentikan juga bisa menerima pesangon, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Tujuan pemberian uang pesangon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang tidak lagi menerima upah setelah terkena PHK. Pesangon dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga mereka memperoleh pekerjaan baru. Perusahaan juga mungkin akan meminta karyawan untuk menandatangani surat perjanjian kerja terkait aturan kompensasi pesangon yang akan diterima.
Syarat Mendapatkan Uang Pesangon
Berikut syarat untuk mendapatkan uang pesangon di Indonesia:
1. Karyawan Memasuki Masa Pensiun
Karyawan memiliki batas waktu bekerja di perusahaan dan akan mencapai masa pensiun. Pada saat pensiun, baik pensiun reguler maupun pensiun dini, perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Jumlah pesangon yang diterima karyawan bergantung pada lama masa kerjanya.
2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kondisi keuangan perusahaan yang memburuk atau kinerja karyawan yang kurang memuaskan.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Jika pesangon tidak diberikan, karyawan mungkin merasa tidak dihargai atas kontribusinya dan dapat melaporkannya kepada pihak ketenagakerjaan untuk mendapatkan haknya.
Aturan Pesangon Dalam Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Menurut Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut ketentuan perhitungan pesangon bagi pekerja yang di-PHK berdasarkan masa kerjanya:
• Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah.
• Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah.
• Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah.
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.
• Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah.
• Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah.
• Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah.
• Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah.
• Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.
Syarat Pesangon Boleh Tidak Diberikan Full
Selain itu, Pasal 43 mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja jika perusahaan mengalami kondisi tertentu. Misalnya efisiensi yang disebabkan oleh kerugian perusahaan, penutupan perusahaan yang diakibatkan oleh kerugian, atau kebangkrutan perusahaan.
Jika perusahaan memenuhi kondisi tersebut, pemerintah memberikan izin untuk membayar pesangon yang jumlahnya hanya setengah (0,5 kali) dari ketentuan yang seharusnya. Namun, pekerja tetap berhak mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku.
Apa itu uang pesangon? Dapat disimpulkan sebagai uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau saat karyawan memasuki masa pensiun. Pesangon bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.