TASPEN Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
PT TASPEN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di setiap lini bisnis dan operasional, termasuk memastikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Berkat komitmen itu, TASPEN berhasil mempertahankan Predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Predikat Informatif ini merupakan penghargaan tertinggi untuk Badan Publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, kepada Corporate Communication & Media Relations TASPEN Rizky Bachrudin dalam acara yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat (17/12).
Melalui keterangan tertulis, Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh Insan TASPEN dalam mewujudkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas upaya TASPEN dalam memberikan akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta serta masyarakat Indonesia,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/12).
Henra melanjutkan, TASPEN akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan berkomitmen memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya para peserta di seluruh Indonesia.
Penghargaan ini diikuti oleh 363 Badan Publik di Indonesia dan diraih berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi komprehensif oleh tim penilai terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan TASPEN sepanjang 2024.
Dari seluruh Badan Publik yang berpartisipasi, 65 di antaranya merupakan Badan Publik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hingga Desember 2024, TASPEN menerima 106 permohonan informasi melalui PPID TASPEN dan meresponsnya dengan rata-rata waktu penyelesaian 6 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan pada UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu 10 hari kerja.
Selain itu, melalui aplikasi TASPEN Care, telah diterima 18.996 permintaan informasi dan pengaduan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen dari total permintaan informasi dan aduan yang masuk.
TASPEN berkomitmen untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Langkah ini sejalan dengan strategi Kementerian BUMN dan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menjadikan BUMN sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan publik yang baik, akurat, dan berkualitas.