Menilik Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver Secara Online

Destiara Anggita Putri
14 Januari 2025, 16:35
Cara Daftar Maxim
Maxim
Maxim
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beberapa tahun belakangan, banyak orang mengandalkan transportasi yang dipesan melalui aplikasi online. Selain harganya yang lebih terjangkau, transportasi online dianggap lebih praktis karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi.

Di Indonesia sendiri, ada banyak perusahaan transportasi online yang beroperasi. Salah satunya Maxim yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2018.

Sama seperti perusahaan lainnya, perusahaan transportasi online yang identik dengan warna kuning ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pengemudi atau driver motor maupun mobil dengan persyaratan tertentu. 

Bila Anda tertarik, berikut di bawah ini informasi mengenai syarat dan cara daftar Maxim driver yang bisa disimak.

Maxim
Cara Daftar Maxim Driver (Maxim)

Syarat Daftar Maxim Driver

Sebelum mengetahui cara daftar Maxim driver, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. SIM A atau SIM C sesuai pilihan pekerjaan yang dipilih.
  3. STNK atau surat kepemilikan kendaraan yang sah.
  4. Foto sepeda motor atau mobil yang akan didaftarkan.
  5. Foto diri.
  6. Smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim khusus driver.
  7. Alamat email aktif.
  8. Nomor telepon aktif

Cara Daftar Maxim Driver

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa mulai melakukan pendaftaran. Berikut ini cara daftar Maxim driver secara online yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://id.taximaxim.com/id/driver/ di browser HP atau PC/laptop. Di sana tersedia informasi lengkap tentang layanan Maxim, termasuk cara daftarnya.
  2. Di bagian kiri halaman, klik menu Untuk Pengemudi. Jika membuka lewat HP, klik ikon garis tiga di bagian atas kiri dan pilih menu Untuk Pengemudi.
  3. Klik Daftar. Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran driver Maxim di laman https://id.taxseepro.com/id
  4. Pilih kota tempat pendaftaran dan masukkan nomor HP aktif. Centang opsi Saya bukan robot dan klik Berikutnya.
  5. Anda akan menerima Kode OTP melalui SMS atau WhatsApp. Masukkan kode tersebut yang terdiri dari empat digit ke formulir.
  6. Setelah verifikasi Kode OTP, lengkapi data diri sesuai dengan KTP, termasuk alamat email aktif. Klik Berikutnya.
  7. Lengkapi informasi mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti nomor dan masa berlaku SIM.
  8. Pilih jenis transportasi dan masukkan data kendaraan yang akan digunakan (motor atau mobil), termasuk nama, tahun, dan nomor polisi kendaraan.
  9. Klik Berikutnya dan proses pendaftaran selesai.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Maxim driver secara online yang penting diketahui.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...