Daftar Pelat Nomor RI untuk Presiden, Wakil Presiden, Pejabat dan Menteri

Anggi Mardiana
7 Februari 2025, 14:29
Daftar Pelat Nomor RI
Seva.id
Daftar Pelat Nomor RI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Daftar pelat nomor RI untuk presiden, wakil presiden, pejabat dan menteri di Indonesia dimulai dari RI 1 hingga RI 42. Nomor urutan 1 hingga 4 khusus untuk presiden RI (RI 1), wakil presiden RI (RI 2), istri presiden RI (RI 3), dan istri wakil presiden RI (RI 4).

Sementara itu, urutan RI 5 hingga RI 13 diperuntukkan bagi pelat nomor pejabat, termasuk Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, dan Ketua MA. Adapun untuk menteri dimulai dari RI 14 hingga RI 42.

Pelat nomor bukan hanya tanda pengenal kendaraan, tetapi juga menunjukkan jabatan penting dalam pemerintahan. Di Indonesia, pelat nomor untuk kendaraan dinas para pejabat dan menteri memiliki makna khusus.

Apa itu Pelat Nomor Kendaraan Dinas?

Setiap kendaraan di Indonesia wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai identitas, termasuk kendaraan dinas bagi pejabat dan menteri. Pelat nomor untuk kendaraan dinas merupakan tanda khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat negara.

Biasanya, pelat ini memiliki kode "RI" (Republik Indonesia) diikuti oleh serangkaian angka yang mencerminkan jabatan pemiliknya. Selain itu, kendaraan dinas juga memiliki warna merah dengan tulisan putih, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kendaraan dinas, antara lain:

  • Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas.
  • Penggunaan kendaraan dinas terbatas pada hari kerja.
  • Kendaraan dinas hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis.
  • Pegawai yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin.

Daftar Pelat Nomor RI untuk Presiden, Wakil Presiden, Pejabat dan Menteri

Pelat Nomor RI
Pelat Nomor RI (Espos.id)

 

Presiden, wakil presiden, pejabat dan menteri memiliki kode pelat unik, yang tidak hanya menunjukkan afiliasi instansi tetapi juga memudahkan pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Berikut daftar pelat nomor RI untuk presiden, wakil presiden, pejabat dan menteri:

1.    Daftar Pelat Nomor RI untuk Presiden Wakil Presiden

RI 1: Presiden Republik Indonesia
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: Istri Presiden Republik Indonesia
RI 4: Istri Wakil Presiden Republik Indonesia

2.    Daftar Pelat Nomor RI untuk Pejabat

RI 5: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Pimpinan Mahkamah Agung
RI 9: Pimpinan Mahkamah Konstitusi
RI 10: Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Pimpinan Komisi Yudisial
RI 12: Gubernur Bank Indonesia
RI 13: Lembaga Otoritas Jasa Keuangan

3.    Daftar Pelat Nomor RI untuk Menteri

RI 17: Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
RI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
RI 19: Sebelumnya digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
RI 42: Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)

Daftar pelat nomor RI memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan identifikasi kendaraan dinas di Indonesia. Setiap pelat nomor yang diberikan kepada pejabat dan kementerian tidak hanya mencerminkan afiliasi instansi, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan