Berapa Biaya Pindah ke Singapura? Ini Syarat, Ketentuan dan Tata Caranya

Anggi Mardiana
17 Februari 2025, 15:18
Biaya Pindah ke Singapura
Unsplash
Biaya Pindah ke Singapura
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Berapa biaya pindah ke Singapura? Perbincangan tentang pindah kewarganegaraan kembali mencuat di media sosial setelah muncul tren #KaburAjaDulu. Keinginan tersebut, didorong oleh harapan untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik.

Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang setiap tahunnya memutuskan untuk menjadi Warga Negara Singapura. Sebagian besar di antaranya adalah WNI yang berada dalam kelompok usia produktif, yakni antara 25 hingga 35 tahun.

Migrasi warga Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung sejak sebelum munculnya tren "kabur aja dulu" tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), antara tahun 2019 hingga 2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memilih menjadi warga negara Singapura.

Berapa Biaya Pindah ke Singapura

Singapura
Singapura (Unsplash)

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi, proses pindah kewarganegaraan ke Singapura memerlukan biaya yang ditentukan oleh pemerintah, bergantung pada kategori tertentu. Berikut rincian biaya pindah ke Singapura untuk memperoleh kewarganegaraan dengan kurs Rp 12.141,6/S$:

1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR

• Biaya permohonan: S$100 atau sekitar Rp 1.214.160
• Biaya tambahan bagi yang berhasil: S$70 (Rp 849.912) untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 (Rp 121.416) untuk Kartu Identitas Singapura (berlaku bagi warga negara baru yang berusia 15 tahun ke atas).

2. Anak yang Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura

Biaya ini berlaku apabila ibu atau ayah adalah warga negara Singapura, dan mereka menikah saat anak lahir.

• Biaya permohonan termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura: S$18 atau sekitar Rp 218.548,8
• Biaya bagi yang berhasil: S$10 (Rp 121.416) untuk Kartu Identitas Singapura (berlaku bagi warga negara baru berusia 15 tahun ke atas).

3. Anak yang Lahir di Luar Negeri Maupun Dalam Negeri

• Biaya permohonan: S$100 (Rp 1.214.160).
• Biaya bagi yang berhasil: S$70 (Rp 849.912) untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 (Rp 121.416) untuk Kartu Identitas Singapura (berlaku bagi warga negara baru yang berusia 15 tahun ke atas).

Ketentuan Pindah Kewarganegaraan ke Singapura

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) di Singapura, minimal selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas, berhak mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Selain itu, pasangan yang telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun dan memiliki status PR selama dua tahun, dapat mengajukan kewarganegaraan Singapura.

Anak-anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun juga dapat mengajukan kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkawinan sah dengan warga negara Singapura atau diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Begitu juga dengan orang tua dari warga negara Singapura yang sudah lanjut usia dan memiliki status PR.

Terakhir, pelajar yang sudah tinggal di Singapura lebih dari tiga tahun, dengan minimal satu tahun di antaranya sebagai PR, dan sudah lulus ujian nasional seperti PSLE, GCE 'N'/'O'/'A', atau mengikuti Program Terpadu (IP), juga memenuhi syarat untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura.

Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Singapura

Untuk dapat rpindah kewarganegaraan, seseorang harus memiliki kewarganegaraan negara lain. Selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan ini, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan harus mencantumkan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan permohonan. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

• Fotokopi akta kelahiran.
• Fotokopi akta perkawinan, buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian pasangan.
• Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP.
• Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan bahwa pemohon akan menjadi warga negara asing setelah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
• Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak enam lembar

Tata Cara Melepaskan Kewarganegaraan

Berikut tata cara melepaskan kewarganegaraan:

1. Pemohon mengajukan permohonan dan dokumen pendukung kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan berkas permohonan dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan lengkap, Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu maksimal dua bulan setelah diterimanya permohonan yang lengkap.
4. Menteri memeriksa permohonan dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima permohonan dari Perwakilan RI.
5. Jika berkas lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima permohonan.
6. Presiden akan menetapkan keputusan mengenai orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan meneruskan keputusan tersebut ke Perwakilan Republik Indonesia.
7. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan diterima.
8. Menteri mengumumkan nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, biaya pindah ke Singapura bervariasi bergantung pada kategori pemohon. Dengan rincian biaya tersebut, proses pindah kewarganegaraan ke Singapura memerlukan persiapan yang matang dan biaya yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...