Jadwal Pencairan THR PNS 2025 Beserta Besarannya, Catat Tanggalnya

Ringkasan
- Pemerintah membuka peluang investor untuk mengelola wilayah kerja Natuna D-Alpha yang memiliki potensi gas belum tereksplorasi.
- Pengembangan Natuna D-Alpha tidak terkendala masalah batas negara, tetapi lebih pada aspek keekonomian.
- Pemerintah sedang merampungkan UU Migas untuk memperkuat posisi hukum dalam menawarkan investasi di Natuna D-Alpha.

Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers di Istana Merdeka, pada 17 Februari lalu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.
THR sendiri merupakan hak bagi pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). yang umumnya diberikan ketika menjelang hari lebaran untuk memenuhi kebutuhan pekerja selama perayaan.
Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun THR bagi para ASN, biasanya diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR PNS 2025? Berikut di bawah ini informasi selengkapnya.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tetapi berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ASN, THR biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka ASN bisa bersiap menerima THR ASN sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
Keputusan mengenai pencairan THR ASN ini bertujuan untuk memastikan mereka bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun, proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Jika mengacu pada 2024 silam, di mana pemerintah memberikan 100% THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Besaran THR PNS 2025
Berikut ini besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2025.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR PNS 2025 beserta besarannya yang bisa disimak.