Perbedaan FWA dan WFA untuk ASN, Apa Sih Bedanya?
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (MenPANRB) mulai menyiapkan skema pola kerja dengan konsep FWA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini rencananya akan mulai diterapkan mulai H-7 Lebaran atau sejak tanggal 24 Maret 2025.
Kebijakan ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN. Konsep FWA disebut memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
Lalu, apa perbedaan FWA dan WFA untuk ASN? Berikut ulasan lengkap mengenai perbedaan FWA dan WFA untuk ASN menjelang lebaran 2025 nanti.
Perbedaan FWA dan WFA untuk ASN
Melansir laman Instagram KemenPANRB, menyebutkan konsep FWA (Flexible Working Arrangement) tidak sama dengan WFA (Work From Anywhere), di mana pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) lebih lengkap dari WFA. Jika WFA biasanya mengandalkan fleksibilitas kerja secara lokasi, FWA mencakup fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
FWA atau fleksibilitas kerja dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Masing-masing instansi pemerintah dapat mengatur pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan.
Artinya, jumlah hari pelaksanaan FWA tidak ditentukan secara nasional. Konsep WFA memungkinkan pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.
Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan dan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu. Secara waktu, konsep FWA memungkinkan ASN bekerja selain di kantor ditempatkan/ditugaskan, seperti kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.
ASN juga dapat bekerja di domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Bahkan, lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah.
Syarat ASN Bisa WFA Jelang Lebaran 2025
Nantinya, implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu. Satu minggu terdiri dari lima hari kerja
Akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Dasar Hukum FWA
Terminologi yang digunakan dalam kebijakan, baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukanlah untuk Working From Anywhere (WFA). Melainkan untuk Flexible Working Arrangement (FWA).
Dalam pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu. Sementara dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menerapkan FWA setelah pandemi Covid-19, memungkinkan pegawai di unit kerja terkait untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan, dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit tersebut.
Selain itu, fleksibilitas waktu juga diterapkan, di mana pegawai dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang, maksimal delapan kali dalam sebulan.
Saat ini, Kementerian PANRB secara internal terus menyesuaikan kebijakan tersebut, termasuk pemberlakuan fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu sesuai dengan dinamika yang ada.
Demikian ulasan lengkap ulasan lengkap mengenai perbedaan FWA dan WFA untuk ASN menjelang lebaran 2025 nanti.

