Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol yang Telah Diatur Pemerintah

Anggi Mardiana
14 Maret 2025, 14:45
Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol
Unsplash
Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol

Ringkasan

  • Serangan udara Israel menghancurkan sebagian Rumah Sakit Baptis Al-Ahli, satu-satunya rumah sakit yang masih beroperasi di Gaza. Israel mengklaim menargetkan rumah sakit tersebut karena diduga terdapat pusat komando Hamas di dalamnya.
  • Meskipun tidak ada korban jiwa langsung akibat serangan, seorang anak meninggal dunia saat proses evakuasi. Pasien dan staf terpaksa mengungsi setelah gedung rumah sakit hancur.
  • Hamas mengutuk serangan tersebut dan menyebutnya sebagai kejahatan mengerikan. Rumah Sakit Al-Ahli sebelumnya menjadi satu-satunya fasilitas medis yang masih beroperasi di Gaza setelah penghancuran rumah sakit lainnya.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jadwal pencairan dan besaran THR ojol menjadi informasi yang banyak ditanyakan oleh driver. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Selasa (11/3/2025), yang mengatur tentang Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online.

BHR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Idul Fitri. Aturan mengenai BHR ini, tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang menjelaskan syarat dan jumlah BHR yang diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra ojol.

Kebijakan ini, tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah dan perusahaan terhadap pengemudi, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk memberikan dukungan bagi mereka yang bekerja keras dalam sektor ini.

Aturan Pemberian THR Ojol

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025, diatur syarat-syarat pemberian THR bagi ojol sebagai berikut:

·       BHR Keagamaan akan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

·       BHR harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

·       Untuk pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik, bonus hari raya akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

·       Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak memenuhi kriteria tersebut, BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

·       Pemberian BHR ini, tetap mempertahankan dukungan kesejahteraan bagi mitra ojol sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol

Gojek Dapat THR 2025
Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol  (Unsplash)

 

Jadwal pencairan dan besaran THR untuk ojek online menjadi perhatian penting bagi para mitra menjelang hari raya. Dalam upaya memastikan kesejahteraan pengemudi, perusahaan-perusahaan seperti Maxim dan Gojek telah menetapkan target yang jelas terkait waktu dan jumlah THR yang akan diterima. Berikut jadwal pencairan dan besaran THR ojol:

1.    Jadwal Pencairan THR Ojol

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pencairan THR untuk ojek online harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H. Diketahui bahwa Maxim menargetkan pembagian THR akan selesai antara satu hingga dua minggu sebelum Lebaran 2025. Sementara itu, Gojek memastikan bahwa mitra ojol akan menerima BHR sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

2.    Besaran THR Ojol (BHR)

BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai secara proporsional berdasarkan kinerja. Berikut cara perhitungan BHR untuk ojek online:

Selama tahun terakhir, Bapak A mencatat pendapatan bersih yang diperolehnya sebagai berikut:

  • Februari 2024: Rp 2000.000
  • Maret 2024: Rp 1.500.000
  • April 2024: Rp 2.500.000
  • Mei 2024: Rp 2.000.000
  • Juni 2024: Rp 3.000.000
  • Juli 2024: Rp 1.500.000
  • Agustus 2024: Rp 2.500.000
  • September 2024: Rp 3.000.000
  • Oktober 2024: Rp 1.500.000
  • November 2024: Rp 2.000.000
  • Desember 2024: Rp 1.500.000
  • Januari 2025: Rp 2.000.000

Total pendapatan bersih Bapak A selama 12 bulan adalah Rp 25.000.000. Dengan demikian, rata-rata pendapatan bersih bulanan Bapak A adalah Rp 25.000.000 dibagi 12 bulan, yaitu Rp 2.083.333

Besaran BHR yang akan diterima Bapak A dihitung sebagai berikut: 20% dari rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan, yaitu 20/100 x Rp 2.083.333, yang menghasilkan Rp 416.666. Dengan demikian, Bapak A akan mendapatkan BHR sebesar Rp 416.667.

Jadwal pencairan dan besaran THR untuk ojol ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojek online. THR memainkan peran penting dalam mendukung kesejahteraan para pengemudi menjelang Idul Fitri. Dengan adanya penetapan waktu pencairan yang jelas dan jumlah yang sesuai, diharapkan para mitra ojol dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...