Jadwal Gaji Ke 13 PNS Cair di 2025 Beserta Besaran dan Daftar Penerimannya

Destiara Anggita Putri
7 Mei 2025, 10:50
Jadwal Gaji Ke 13 PNS Cair di 2025
Freepik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tahun ini, Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan penghasilan sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan terutama pada saat masa tahun ajaran sekolah baru.

Adapun rincian besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam regulasi resmi yang dirilis Kementerian Keuangan.

Berikut di bawah ini informasi lengkap mengenai jadwal gaji ke 13 PNS cair di 2025 beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

DAFTAR GAJI PNS 2022
Jadwal Gaji Ke 13 PNS Cair di 2025 (setkab.go.id)

Jadwal Gaji Ke 13 PNS Cair di 2025 

Melansir laman Kementerian Keuangan RI, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Sebanyak 9,4 juta aparatur negara termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI Polri, dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan berlangsung pada Juni 2025. Jadwal pencairan dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi sekolah SD, SMP, hingga SMA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji 13 paling lambat pada Juli. Aparatur negara mempunyai waktu selama satu bulan untuk menunggu gaji masuk ke rekening. Bagi pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening penerima.

Besaran Gaji Ke 13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut di bawah ini  rinciannya

Golongan I

  • IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
  • IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
  • IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
  • ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
  • IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
  • IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
  • IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
  • IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
  • IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
  • IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008

Penerima disarankan memastikan nomor rekening yang tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat berlangsung lancar.

Status pencairan gaji ke-13 bisa dicek melalui layanan perbankan digital maupun langsung di bank. Untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat.

Daftar Penerima Gaji Ke 13 PNS

Sesuai dengan PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka terdapat daftar penerima gaji 13 PNS. Berikut ini rinciannya:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  • Pejabat Negara

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal gaji ke 13 PNS cair di 2025 lengkap dengan rincian besaran dan daftar penerimanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan