Cara Daftar Kartu JakMob: 15 Golongan ini Dapat Menggunakannya dengan Gratis
Bagaimana cara daftar kartu JakMob? Kartu JakMob memudahkan akses transportasi umum bagi warga Jakarta tertentu secara gratis. Program ini, ditujukan bagi 15 kelompok masyarakat yang dianggap berhak menerima fasilitas tersebut.
Dengan kartu JakMob, penerima manfaat dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, MRT dan KRL secara gratis. Tujuannya untuk meningkatkan mobilitas warga dan meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat tertentu di wilayah Jakarta.
Cara Daftar Kartu JakMob dengan Mudah
Prosedur pendaftaran dibedakan menjadi dua jenis, tergantung pada kategori penerima manfaat yang bersangkutan. Berikut cara daftar kartu JakMob golongan I dan II:
1. Golongan I
Golongan I mencakup penerima KJP, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov, penghuni rusunawa dan tim penggerak PKK, serta karyawan swasta dengan gaji setara UMP. Berikut cara daftarnya:
- Datang ke cabang Bank DKI yang telah ditentukan.
- Siapkan dan bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto terbaru, kartu keluarga, serta dokumen lain sesuai persyaratan kategori.
- Sampaikan permohonan pembuatan kartu kepada petugas bank.
- Bagi warga yang telah melakukan verifikasi data, akan memperoleh JakCard Combo untuk menggunakan TransJakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
2. Golongan II
Golongan II mencakup warga Kepulauan Seribu, penerima raskin, veteran RI, anggota TNI/POLRI, penyandang disabilitas, pendidik, lansia, marbot masjid, tenaga kependidikan PAUD, serta juru pemantau jentik (Jumantik). Berikut cara daftarnya:
- Buka laman resmi di https://klg.transjakarta.co.id/klg/.
- Klik opsi untuk mengajukan permohonan kartu baru.
- Pilih jenis penerima sesuai dengan informasi pribadi Anda.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto terbaru.
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
- Gunakan NIK untuk memantau status permohonan yang telah diajukan.
Kelompok Masyarakat yang Mendapat Kartu JakMob Gratis - Warga yang termasuk dalam 15 kelompok ini, dapat mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas transportasi publik secara gratis. Berikut di antaranya:
- Siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan sektor swasta dengan penghasilan setara UMP melalui pengajuan di Bank DKI.
- Pegawai negeri sipil dan pensiunan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Staf kontrak yang bertugas di instansi milik Pemprov DKI Jakarta.
- Warga yang tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa).
- Pengelola atau penjaga kebersihan masjid (marbot).
- Tenaga pendidik dan staf pendidikan yang bekerja di PAUD.
- Petugas Jumantik (pemantau jentik nyamuk).
- Anggota aktif dalam Tim Penggerak PKK.
- Penduduk yang memiliki KTP beralamat di Kepulauan Seribu.
- Warga Jabodetabek penerima program bantuan pangan Raskin.
- Personel aktif TNI dan Polri.
- Warga negara yang tergolong sebagai veteran RI.
- Individu dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
- Lansia berusia di atas 60 tahun.
Cara daftar kartu JakMob dapat dilakukan dengan mudah, melalui situs resmi atau datang ke cabang Bank DKI yang ditunjuk. Program ini, memberikan kemudahan akses transportasi publik gratis bagi masyarakat tertentu di Jakarta.

