Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Bulan Juni-Juli 2025

Destiara Anggita Putri
26 Mei 2025, 14:28
syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putr
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pada bulan Juni-Juli 2025 mendatang, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Diskon ini sendiri merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Adapun tujuannya yaitu untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Itu berarti, cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik Juni 2025 dan Juli 2025 akan lebih terbatas dibandingkan diskon listrik Januari-Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun. 

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025? Berikut di bawah ini ulasan lengkapnya.

Diskon tarif listrik pengaruhi tekanan inflasi
Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.)

Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen yang bisa disimak:

  • Khusus pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Jika Anda pelanggan 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk yang berhak. Namun pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.

  • Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.

  • Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian.

Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh.

  • Untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong.

Jika Anda menggunakan listrik senilai Rp100.000 pada bulan Juni, maka tagihan di bulan Juli hanya Rp50.000.

Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025. Berdasarkan periode tersebut, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50% dikutip dari Instagram resmi PLN @pln_id:

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar:

  • Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.
  • Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar:

  • Diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Daftar Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya, yaitu:

  • Diskon tiket transportasi umum, mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
  • Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 dengan target sekitar 110 juta pengendara
  • Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
  • Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer
  • Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan