Bagaimana Prosedur Pemusnahan Narkoba? Wajib Disaksikan Pejabat Terkait
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di perairan Kepulauan Riau. Barang bukti sabu hasil penangkapan ini nantinya akan dimusnahkan. Lantas, bagaimana prosedur pemusnahan narkoba?
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan seluruh barang bukti sabu akan dimusnahkan. Pemusnahan akan digelar secara terbuka dan transparan agar tak menimbulkan prasangka buruk.
Narkotika yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku penyalahgunaan umumnya akan dijadikan barang bukti oleh aparat penegak hukum dan selanjutnya dimusnahkan. Proses perolehannya melibatkan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan dokumen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya bertujuan untuk menghilangkan barang terlarang dari peredaran, tetapi menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Dengan menerapkan prosedur pemusnahan narkoba yang transparan dan akuntabel, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
Apa itu Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Narkoba mencakup narkotika, psikotropika yaitu zat atau obat, dan zat adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Berikut penjelasannya:
1. Narkotika
Narkotika adalah zat kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia, baik melalui cara ditelan, dihirup, disuntikkan, maupun metode lainnya dapat mempengaruhi kondisi psikologis seseorang, seperti suasana hati, cara berpikir, perasaan, dan perilaku.
Menurut Prof. Sudarto, sebagaimana dikutip oleh Djoko Prakoso, istilah "narkotika" berasal dari bahasa Yunani "narke" yang berarti mati rasa atau tidak merasakan apa pun akibat efek pembiusannya. Dalam Encyclopedia Americana, narkotika dijelaskan sebagai obat yang dapat menumpulkan indera, meredakan rasa sakit, menyebabkan kantuk, dan dalam beberapa kasus menimbulkan ketergantungan. Narkotika terbagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 termasuk yang paling berbahaya karena memiliki tingkat kecanduan sangat tinggi, sehingga dapat menimbulkan ketergantungan serius. Contohnya ganja, morfin, dan putaw, yaitu bentuk tidak murni dari heroin yang biasanya berbentuk bubuk.
Narkotika Golongan 2
Jenis narkotika yang memiliki potensi kecanduan cukup tinggi, namun tetap memiliki manfaat dalam bidang medis dan riset ilmiah. Contohnya petidin dan derivatnya, benzetidin, serta betametadol.
Narkotika Golongan 3
Memiliki tingkat adiktif yang lebih rendah, namun masih berguna dalam praktik pengobatan dan penelitian. Salah satu contoh yang termasuk dalam kelompok ini yaitu codein beserta turunannya.
2. Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat, baik yang berasal dari alam maupun hasil sintesis, yang bukan termasuk dalam golongan narkotika, namun memiliki efek psikoaktif. Zat ini bekerja secara spesifik pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan perubahan tertentu dalam fungsi mental serta perilaku. Psikotropika umumnya digunakan dalam pengobatan gangguan kejiwaan (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997).
3. Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif jenis lainnya adalah senyawa yang bukan termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika, namun tetap dapat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Beberapa contoh dari zat ini antara lain:
- Produk tembakau seperti rokok.
- Minuman beralkohol dan sejenisnya yang dapat menimbulkan efek mabuk serta kecanduan.
- Zat-zat kimia seperti thinner, lem kayu, cairan penghapus, aseton, cat, dan bensin yang jika dihirup dapat menyebabkan sensasi mabuk. (Ibid, hlm. 111)
Prosedur Pemusnahan Narkoba
Aturan mengenai tata cara pemusnahan narkotika telah dijelaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berikut prosedur Pemusnahan narkoba:
1. Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Distribusi Obat
Tanggung jawab pelaksanaan pemusnahan narkotika berada di tangan pihak yang mengelola fasilitas distribusi, khususnya individu yang berwenang dalam pengelolaan distribusi farmasi yang berhubungan langsung dengan pengendalian narkotika.
2. Harus Dihadiri oleh Perwakilan Instansi Terkait
Proses pemusnahan wajib dilakukan di bawah pengawasan pejabat dari instansi terkait di wilayah tersebut, seperti perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi atau Balai Besar/Balai POM. Apabila lokasi pemusnahan berada di luar provinsi fasilitas distribusi, permintaan kehadiran saksi tetap harus diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai POM yang menaungi fasilitas distribusi, disertai tembusan ke instansi di lokasi tempat pemusnahan dilakukan.
3. Keterlibatan Pihak Ketiga Sebagai Saksi
Apabila proses pemusnahan narkotika dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak tersebut secara otomatis dianggap sebagai saksi, bersama dengan pemilik narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai POM.
4. Penyusunan Berita Acara dan Pelaporan Resmi
Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, wajib dibuat dokumen resmi berupa berita acara yang ditandatangani oleh penanggung jawab fasilitas distribusi serta para saksi yang hadir. Dokumen ini kemudian harus dilaporkan kepada Balai Besar atau Balai POM yang menaungi lokasi distribusi dan tempat pemusnahan, serta ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi di kedua wilayah tersebut, disertai dengan salinan berita acara pemusnahan.
Dua Bentuk Prosedur Pemusnahan Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki tanggung jawab dalam merumuskan, serta melaksanakan kebijakan nasional yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran ilegal psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Pengecualian terhadap zat adiktif yang digunakan dalam produk tembakau dan minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5, pemusnahan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk menghancurkan barang bukti yang telah disita, dan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Proses pemusnahan wajib disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, apabila para pejabat tersebut tidak dapat hadir, maka pemusnahan dapat disaksikan oleh pejabat lain atau warga masyarakat setempat yang mewakili.
Menurut Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Narkoba Indonesia, terdapat dua bentuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dalam perkara pidana, yakni sebelum dan sesudah adanya putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berikut 2 pemusnahan narkoba mengutip Repository.uir.ac.id:
1. Pemusnahan Narkotika Sebelum Putusan
Dilakukan saat penyelidikan atau penyidikan. Sesuai Pasal 71 ayat (1), polisi wajib memusnahkan tanaman narkotika dalam 24 jam, setelah menyisihkan sebagian untuk keperluan hukum. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Perkapolri No. 10/2010, pemusnahan bisa dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Pemusnahan disaksikan pejabat dari kejaksaan, Kemenkes, dan penyidik PNS. Jika tidak memungkinkan, cukup disaksikan pejabat setempat.
2. Pemusnahan Narkotika Sesudah Putusan
Dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Meski tidak ada batas waktu eksekusi, pemusnahan harus tetap dilakukan. Eksekusi dilakukan oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum Pemusnahan Narkoba
Mengutip Bnn.go.id, menurut Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik dari BNN RI diwajibkan memusnahkan barang bukti narkotika paling lambat tujuh hari setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri. Sementara itu, Pasal 90 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa sebagian kecil barang bukti dapat disisihkan untuk keperluan analisis laboratorium, serta digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kewenangan penyidik dalam melaksanakan pemusnahan tersebut diatur dalam Pasal 75 huruf k Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi BNN RI dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga utama dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Prosedur pemusnahan narkoba merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Proses ini harus dilakukan secara sistematis, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta diawasi oleh pihak berwenang agar tidak terjadi penyimpangan.

