Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025 Wilayah Jabodetabek

Destiara Anggita Putri
10 Juni 2025, 14:31
Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025
Pexels
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) di wilayah Jabodetabek.

Melansir laman nasional indonesia.go.id,  program nikah massal ini rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Juni 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Program ini bertujuan untuk membantu pasangan yang menghadapi kendala administratif atau finansial dalam mewujudkan pernikahan yang legal dan tercatat oleh negara.

Melalui program ini, pemerintah berharap lebih banyak pasangan dapat menikah secara legal dan memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai domisili masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar nikah massal gratis Kemenag 2025 yang bisa disimak.

Pernikahan massal di Surabaya
Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025 (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.)

Syarat Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025

Berikut ini syarat daftar nikah massal gratis Kemenag 2025:

  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan dari calon pengantin.
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan pernikahan.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan untuk anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
  • Akta cerai bagi duda atau janda karena perceraian.
  • Akta kematian pasangan bagi duda atau janda yang pasangannya sudah meninggal dunia.

Di samping kelengkapan dokumen, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin sendiri merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. 

Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, calon pengantin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita.

Sementara itu, bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda atau janda akibat perceraian atau kematian pasangan, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi.

Abu mengatakan, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Apabila calon pengantin yang ingin ikut nikah massal tapi berada di luar wilayah KUA kecamatan, harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Calon pengantin juga paling lambat melakukan pendaftaran 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Apabila ada keterlambatan, calon pengantin wajib membawa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai mengenai alasan terlambat mendaftar.

Demikian ulasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar nikah massal gratis Kemenag 2025 untuk 100 pasangan di wilayah Jabodetabek yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan