ASN Bisa Bekerja WFA sehingga Lebih Fleksibel: Ini Prinsip Dasar Kebijakannya
Kini ASN bisa bekerja WFA atau kerja di lokasi manapun, sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut, mengatur fleksibilitas tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam upaya menciptakan sistem kerja yang semakin efisien dan responsif terhadap perubahan, pemerintah terus melakukan berbagai inovasi. Salah satu langkah barunya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tuntutan kerja semakin berubah dan dinamis membuat sistem kerja lebih fleksibel. Menurut Nanik, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Kemenpan RB, fleksibilitas yang dimaksud meliputi pilihan bekerja dari kantor, rumah dan lokasi tertentu. Selain itu, penyesuaian jam kerja yang lebih dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan sifat pekerjaan yang dijalankan.
Apa itu Kebijakan Kerja Fleksibel Bagi ASN?
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk memilih pola kerja yang paling sesuai . Terdapat tiga alternatif yang ditawarkan:
- Bekerja dari kantor (Work From Office)
- Bekerja dari rumah (Work From Home)
- Bekerja dari lokasi manapun (Work From Anywhere)
Tujuan kebijakan bukan semata-mata demi kenyamanan pegawai, melainkan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif. Karena itu, pimpinan instansi wajib memastikan bahwa pengaturan kerja ini tidak menghambat produktivitas maupun kualitas layanan publik.
Prinsip Dasar Kebijakan ASN Bisa Bekerja WFA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyoroti sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian para pimpinan instansi mengenai kebijakan ASN bisa bekerja WFA, antara lain:
1. Pemanfaatan Teknologi Digital
Setiap instansi diharapkan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung pelaksanaan kerja fleksibel secara efektif.
2. Ketersediaan Layanan Publik
Pelayanan vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
3. Cuti Tahunan yang Bijak
Pengajuan dan pemberian cuti tahunan harus disesuaikan dengan kondisi beban kerja dan ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing instansi.
4. Pengawasan Kinerja Pegawai
Pimpinan wajib terus mengawasi dan memastikan bahwa target kinerja organisasi tetap tercapai meskipun ada penerapan kerja fleksibel.
5. Saluran Pengaduan Terjaga
Warga harus tetap diberi ruang untuk menyampaikan keluhan atau masukan melalui berbagai kanal. Baik melalui platform LAPOR! maupun secara langsung.
Penerapan kebijakan ASN bisa bekerja WFA merupakan langkah adaptif yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan kerja modern. Dengan pengelolaan yang tepat dan berbasis hasil kinerja, ASN bisa bekerja WFH secara efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

