ASN Bisa Bekerja WFA sehingga Lebih Fleksibel: Ini Prinsip Dasar Kebijakannya

Anggi Mardiana
19 Juni 2025, 14:38
ASN Bisa Bekerja WFA
Portal Kepegawaian BBPMSOH
ASN Bisa Bekerja WFA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kini ASN bisa bekerja WFA atau kerja di lokasi manapun, sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut, mengatur fleksibilitas tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam upaya menciptakan sistem kerja yang semakin efisien dan responsif terhadap perubahan, pemerintah terus melakukan berbagai inovasi. Salah satu langkah barunya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tuntutan kerja semakin berubah dan dinamis membuat sistem kerja lebih fleksibel. Menurut Nanik, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Kemenpan RB, fleksibilitas yang dimaksud meliputi pilihan bekerja dari kantor, rumah dan lokasi tertentu. Selain itu, penyesuaian jam kerja yang lebih dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan sifat pekerjaan yang dijalankan.

Apa itu Kebijakan Kerja Fleksibel Bagi ASN?

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk memilih pola kerja yang paling sesuai . Terdapat tiga alternatif yang ditawarkan:

  • Bekerja dari kantor (Work From Office)
  • Bekerja dari rumah (Work From Home)
  • Bekerja dari lokasi manapun (Work From Anywhere)

Tujuan kebijakan bukan semata-mata demi kenyamanan pegawai, melainkan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif. Karena itu, pimpinan instansi wajib memastikan bahwa pengaturan kerja ini tidak menghambat produktivitas maupun kualitas layanan publik.

Prinsip Dasar Kebijakan ASN Bisa Bekerja WFA 

ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyoroti sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian para pimpinan instansi mengenai kebijakan ASN bisa bekerja WFA, antara lain:

1. Pemanfaatan Teknologi Digital

Setiap instansi diharapkan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung pelaksanaan kerja fleksibel secara efektif.

2. Ketersediaan Layanan Publik

Pelayanan vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

3. Cuti Tahunan yang Bijak

Pengajuan dan pemberian cuti tahunan harus disesuaikan dengan kondisi beban kerja dan ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing instansi.

4. Pengawasan Kinerja Pegawai

Pimpinan wajib terus mengawasi dan memastikan bahwa target kinerja organisasi tetap tercapai meskipun ada penerapan kerja fleksibel.

5. Saluran Pengaduan Terjaga

Warga harus tetap diberi ruang untuk menyampaikan keluhan atau masukan melalui berbagai kanal. Baik melalui platform LAPOR! maupun secara langsung.

Penerapan kebijakan ASN bisa bekerja WFA merupakan langkah adaptif yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan kerja modern. Dengan pengelolaan yang tepat dan berbasis hasil kinerja, ASN bisa bekerja WFH secara efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan