ASN Boleh WFA, Ini Kriteria dan Cara Mengajukan WFA

Tifani
Oleh Tifani
19 Juni 2025, 17:05
Aturan ASN Boleh WFA
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Aturan ASN Boleh WFA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) kian dekat untuk direalisasikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Fleksibilitas kerja ASN yang diatur pada Permenpan RB itu mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Berikut ini informasi lengkap mengenai ASN boleh WFA dengan jam kerja fleksibel.

Aturan ASN Boleh WFA

Satu dekade zona integritas
Satu dekade zona integritas (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.)

Dalam aturan Permenpan RB 4/2025 pasal 11, jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:

  • Di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut.
  • Di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut.
  • Di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa:

  • Kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
  • Kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.

Rumah atau tempat tinggal adalah domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Kemudian fleksibel secara lokasi ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Waktu Pelaksanaan WFA untuk ASN

Pada Pasal 13, dijelaskan bahwa Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan pegawai paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.

Aturan ini juga diberlakukan dengan persentase jumlah pegawai. Pasal 14 mengatur agar setiap PPK atau pimpinan instansi menetapkan presentase jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.

Kriteria Tugas yang Boleh Dikerjakan WFA

Kemudian pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan WFA. Yakni:

  • Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut
  • Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus
  • Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  • Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Kemudian pada Pasal 25, diatur pegawai ASN yang boleh melaksanakan WFA. Kriterianya:

  • Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
  • Bukan pegawai baru

Syarat dan Cara Mengajukan WFA

Pasal 30 mengatur bagaimana cara dan syarat pegawai ASN dapat mengajukan WFA. Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus kepada pimpinan Unit Organisasi.

Pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat pendukung paling sedikit:

  • Alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang disertai dengan bukti dukung
  • Rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.

Demikian informasi lengkap mengenai aturan baru dimana kini ASN diperbolehkan kerja secara WFA serta memiliki jam kerja yang fleksibel termasuk ketentuannya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...