Asal-Usul Sound Horeg yang Disebut Haram

Tifani
Oleh Tifani
7 Juli 2025, 18:06
Asal-Usul Sound Horeg
Guru Gembul
Asal-Usul Sound Horeg
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fakta bahwa sound horeg haram. Selama ini, sound horeg dikenal sebagai tradisi lokal dan sarana hiburan, terutama di wilayah Jawa Timur.

Sound horeg diartikan sebagai suara yang menimbulkan getaran. Sistem audio ini dibuat untuk memberikan pengalaman mendengarkan yang luar biasa, karena mampu menghasilkan suara lantang dan jernih tanpa mengalami distorsi.

Lalu, seperti apa asal-usul sound horeg yang disebut haram.

Asal-Usul Sound Horeg

Apa itu sound horeg?
Apa itu sound horeg? (Tsaqafah.id)

Kata horeg dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) Kemendikbud berarti bergerak atau bergetar. Sementara itu, menurut Harly Yoga Pradana dalam jurnal berjudul "Jogja Horeg: Proses Penciptaan Komposisi Berdasarkan Penerapan Improvisasi Tekstural pada Gaya Musik Free Jazz", istilah horeg berasal dari bahasa Jawa kuno dan memiliki makna gempa atau guncangan.

Awalnya, sound horeg digunakan secara luas untuk berbagai keperluan, seperti mengiringi acara-acara besar, menyampaikan pengumuman, mendukung kegiatan keagamaan, hingga digunakan dalam kampanye. Tujuannya untuk membantu komunikasi massal.

Namun, seiring waktu, penggunaannya mengalami pergeseran. Kini, sound horeg cenderung digunakan dalam karnaval-karnaval sound horeg yang digelar dengan memutar musik dalam volume kencang.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat merasa terganggu dan bahkan konflik sosial bisa muncul karena suara yang ditimbulkannya. Tren sound horeg identik dengan adu kekuatan sound system yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Banyuwangi, Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan daerah Jawa lainnya.

Saking maraknya fenomena ini, muncul istilah “masyarakat horeg” untuk menyebut kelompok orang yang rutin menggunakan sound system berdaya besar hingga getarannya terasa di lingkungan sekitarnya.

Kenapa Sound Horeg Haram

Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan fatwa sound horeg haram bukan semata-mata karena bisingnya suara, termasuk juga terkait konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktiknya.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (7/7).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Merespons hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menyebut sound horeg bisa disebut haram ketika mengganggu orang lain dan jadi sarana maksiat. Fahrur mengatakan ajaran Islam melarang mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun.

MUI Jawa Timur menilai bahwa fatwa tersebut memiliki dasar yang kuat, terlebih karena dikeluarkan oleh KH Muhibbul Aman, seorang ulama sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi dalam menetapkan hukum agama. Apakah sound horeg haram, bergantung pada penggunaannya.

Dalam pandangan Islam, sesuatu bisa dianggap haram jika mengandung unsur yang dilarang seperti mengganggu ketenangan orang lain, memicu maksiat, atau melalaikan ibadah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan