Catat, Ini 4 Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Di Tangerang, Sasar 10 Target Operasi

Destiara Anggita Putri
15 Juli 2025, 12:26
Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Di Tangerang
tribuntangerang.com/Gilbert
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Operasi Patuh Jaya 2025 akan dilaksanakan di berbagai ruas jalan arteri dan protokol se-Kota Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Operasi digelar mulai 14-27 Juli 2025 diawali dengan apel gabungan yang dihadiri TNI, Dishub dan Satpol PP serta Jasa Raharja Kota Tangerang Senin, (14/7/2025) pagi.

Menurut penjelasan dari Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan, Operasi Patuh Jaya 2025 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.

Dia menyebut lokasi yang belum terpasang e-TLE juga akan menjadi lokasi operasi, sebab riskan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Maka dari itu, pengendara di Kota Tangerang diimbau untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan serta tak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Lantas, dimana titik operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang? Simak informasinya di bawah ini.

Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Di Tangerang
Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Di Tangerang (Dok Polisi)

Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Di Tangerang 

Seperti penjelasan di atas, Operasi Patuh Jaya 2025 akan dilaksanakan di wilayah Tangerang dimana titik lokasi target operasi dilakukan pada sejumlah ruas jalur seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto.

Terdapat 10 target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang diantaranya Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt, kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu hingga Pengemudi dibawah umur.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 10 target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan:

  1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
  2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
  3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
  4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
  5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
  6. Pengemudi dibawah umur.
  7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. 
  8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
  9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. 
  10. Pengendara yang menggunakan Gawai saat berkendara.

Melihat daftar di atas, masyarakat yang berkendara pun diimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan ketentuan lalu lintas demi memastikan keselamatan selama berkendara.

Demikian informasi mengenai titik operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan