Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati 23 Juli Setiap Tahunnya
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 akan digelar pada hari ini, Rabu, 23 Juli. Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
Pada tahun 2025 ini, Hari Anak Nasional memasuki peringatan yang ke-41 tahun. Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tema Hari Anak Nasional 2025 adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”.
Hari Anak Nasional bukan hanya seremonial tahunan, melainkan hasil dari sejarah panjang kesadaran bangsa terhadap pentingnya tumbuh kembang anak. Lalu, bagaimana sejarah Hari Anak Nasional dan mengapa 23 Juli dipilih sebagai hari peringatan nasional?
Sejarah Hari Anak Nasional
Melansir Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025, sejarah Hari Anak Nasional muncul pada Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951. Hasil kongres itu menetapkan peringatan Pekan Kanak-Kanak yang pertama kali dilaksanakan pada 18 Mei 1952 di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Dua tahun kemudian, Kowani mengusulkan perubahan tanggal peringatan Pekan Kanak-Kanak. Dalam pertemuan 1953 di Bandung, mereka sepakat memindahkan peringatan pada 1–3 Juli agar bertepatan dengan masa liburan sekolah.
Keputusan ini dibuat setelah berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 1959, pemerintah kembali mengubah tanggal peringatan menjadi 1 hingga 3 Juni.
Usulan tersebut datang dari Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang ingin menyelaraskan peringatan di Indonesia dengan Hari Anak Internasional seperti yang ditetapkan oleh WIDF, federasi perempuan dunia. Merujuk keputusan Kongres Kowani 24-28 Juni 1964, durasi peringatan hari anak lantas diperpanjang Kowani menjadi enam hari sehingga berlangsung dari 1 hingga 6 Juni.
Kemudian, 6 Juni dipilih sebagai penghormatan terhadap hari lahir Presiden Soekarno. Lalu, nama acara ini diubah dari Pekan Kanak-kanak menjadi Hari Kanak-kanak Nasional sejak 1965.
Saat Orde Baru mulai berkuasa, peringatan Hari Kanak-kanak kembali berganti. Dewan Pimpinan Kowani mencabut penetapan momen tersebut pada 6 Juni dan mengembalikan nama Pekan Kanak-kanak.
Pada 1967, pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengubah tanggal peringatan menjadi 18 Agustus, sehari setelah Hari Kemerdekaan RI, karena bertepatan dengan pengesahan UUD 1945. Lantaran menimbulkan ketidakpuasan, tanggal peringatan itu kembali diubah pada 17 Juni.
Keputusan ini dihasilkan dalam kongres beberapa organisasi seperti Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia pada 26–28 Maret 1970. Usulan tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 17 Juni 1971 Nomor 0115/1971, 17 Juni diresmikan sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia, menggantikan 18 Agustus. Pada dekade 1970-an, pemerintah sempat melarang perayaan Hari Anak Internasional di Indonesia.
Alasannya karena hari itu sempat digunakan dalam agenda politik oleh Partai Komunis Indonesia. Masuk pada 1980-an, pemerintah mulai menggunakan istilah “Hari Anak Nasional” untuk menggantikan “Hari Kanak-kanak Nasional”.
Perayaan mulai beralih dari Istora Senayan ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini bertepatan dengan rencana pembangunan Istana Anak-anak Indonesia di dalamnya.
Seiring waktu, penetapan 17 Juni sebagai Hari Anak Nasional mulai menuai kritik karena dianggap tidak punya landasan historis. Gagasan untuk mengubah tanggal kembali mencuat pada 1984.
Setelah melalui berbagai diskusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal ini dianggap relevan karena bertepatan dengan penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Penetapan ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Sejak saat itu, setiap 23 Juli diperingati secara resmi sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia dan berlaku hingga kini.
Dasar Hukum Sejarah Hari Anak Nasional
Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, sejak disahkannya UU tentang Kesejahteraan Anak, maka Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya, dilakukanlah dorongan kepedulian seluruh pihak melalui penyelenggaraan peringatan HAN.
Atas dasar tersebut, maka ditetapkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No 44 /1984 yang menetapkan Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Tanggal tersebut merujuk pada tanggal pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan anak merupakan potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya sudah diletakkan oleh generasi sebelumnya supaya mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh serta berkembang dengan wajar baik secara jasmani, rohani, ataupun sosial.
Kemudian, Pasal 28 huruf b ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, juga memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Demikian ulasan lengkap mengenai sejarah Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli setiap tahunnya.


