Apa Itu Red Notice untuk Riza Chalid?
Tersangka perkara dugaan korupsi impor minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga Senin (4/8), Riza Chalid telah tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik. Kejagung tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan dengan memasukkan Riza dalam daftar pencarian orang (DPO) dan memproses pengajuan red notice Interpol.
Lantas, apa itu Red Notice untuk Riza Chalid dan bagaimana proses pengajuannya?
Apa Itu Red Notice untuk Riza Chalid?
Melansir resmi Interpol, adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Red Notice kepada seseorang artinya dia berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.
Red Notice didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Dua jenis informasi utama yang diperlukan dalam Red Notice:
- Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
- Informasi yang terkait dengan kejahatan yang menjadi tujuan mereka, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. Namun Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.
Setiap negara anggota memutuskan nilai hukum apa yang diberikan pada Red Notice dan kewenangan petugas penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
Daftar Kasus Red Notice
Berikut adalah daftar jenis kasus kejahatan yang dapat dikenai Red Notice oleh Interpol:
- Pembunuhan
Termasuk pembunuhan berencana, pembantaian, dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. - Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak, serta perdagangan manusia untuk tujuan seksual. - Penipuan dan Kejahatan Finansial
Seperti penggelapan dana, pencucian uang, korupsi, penipuan investasi (fraud), dan penggelapan pajak. - Perdagangan Narkoba
Termasuk produksi, distribusi, penyelundupan, dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. - Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Eksploitasi manusia secara ilegal untuk kerja paksa, perbudakan modern, atau tujuan seksual. - Terorisme
Keikutsertaan dalam organisasi teroris, pendanaan terorisme, atau pelibatan dalam serangan teroris. - Kejahatan Terorganisir Transnasional
Termasuk kegiatan mafia, sindikat internasional, perdagangan senjata, dan penyelundupan lintas negara. - Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Seperti genosida, penyiksaan sistematis, dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. - Perdagangan Senjata Ilegal
Mencakup produksi, distribusi, atau penyelundupan senjata api secara ilegal. - Kejahatan Siber
Seperti peretasan berskala besar, pencurian data, atau kejahatan digital lintas negara yang menyebabkan kerugian besar.
Siapa yang Mengeluarkan Red Notice?
Red Notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) atas permintaan negara anggota. Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subyek Red Notice.
Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang bersifat otomatis. Setiap negara memiliki kebijakan hukum sendiri dalam menindaklanjuti Red Notice.
Namun, pemberitahuan ini memfasilitasi kerja sama internasional dalam upaya penegakan hukum lintas batas.
Prosedur Permintaan Red Notice
Red Notice diterbitkan untuk seorang tersangka yang menjadi buronan negara. Berikut adalah prosedur permintaan Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol:
- Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
- Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO.
- Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
- Kepolisian dari negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.
- Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.
- Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diinginkan oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu Red Notice yang tengah diajukan Kejagung untuk memburu Riza Chalid dan prosedurnya.

