Payment ID Bank Indonesia Dipastikan Tak akan Menyentuh Ranah Privat Individu

Anggi Mardiana
13 Agustus 2025, 06:53
Payment ID Bank Indonesia
Ist
Payment ID Bank Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar kabar bahwa payment ID Bank Indonesia dapat melacak seluruh transaksi masyarakat melalui sistem tersebut. Menanggapi kabar ini, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa saat ini Payment ID masih berada dalam tahap uji coba di sandbox

Uji coba dilakukan dalam rangka mendukung program bantuan sosial (bansos) non-tunai yang dijalankan oleh pemerintah. Rencananya, mulai 17 Agustus 2025, sistem pembayaran digital di Indonesia akan mulai menerapkan Payment ID, sebuah inisiatif Bank Indonesia yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pencatatan seluruh aktivitas transaksi keuangan individu.

Apa itu Payment ID?

Payment ID adalah sistem informasi yang menyimpan data transaksi keuangan masyarakat, berfungsi sebagai identitas unik untuk meningkatkan akurasi data transaksi secara mendetail (data granular).

Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat, seperti pemasukan, pengeluaran dari rekening bank, penggunaan kartu kredit, hingga transaksi lewat dompet digital (e-wallet).

Menurut Dudi Dermawan Saputra, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Payment ID mampu merekam informasi terkait investasi dan utang pribadi, termasuk pinjaman daring (pinjol).

Setiap Payment ID akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga membentuk profil keuangan individu secara komprehensif. Dudi menegaskan bahwa perlindungan data pengguna menjadi prioritas BI, dan akses data hanya dapat diberikan dengan izin pemilik. Misalnya, saat data dibagikan ke bank untuk keperluan pengajuan kredit, pengguna akan mendapatkan notifikasi terlebih dahulu melalui ponsel.

Payment ID Bank Indonesia 

Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau Payment ID
Payment ID (Fakultas Hukum UMSU)

 

Terkait isu bahwa Bank Indonesia (BI) memantau setiap transaksi masyarakat melalui Payment ID, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa BI tidak akan pernah masuk ke ranah privat individu. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bukan bagian dari fungsi BI. Apabila BI ingin menganalisis potensi pertumbuhan suatu sektor, data yang digunakan yaitu data agregat, bukan data pribadi.

Dicky menekankan bahwa peran BI yaitu di level kebijakan publik, bukan kebijakan individu. 

“Isu bahwa Bank Indonesia ingin mengintai ruang privat warga, itu tidak mungkin,” ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang belum terjangkau perbankan, diperlukan dukungan data. Namun, upaya ini memerlukan proses yang panjang dan tidak langsung menggunakan data individu.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, sebelumnya menyampaikan bahwa Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam sistem ini, setiap orang akan memiliki kode unik dari NIK yang terhubung dengan data kependudukan lalu dihubungkan dengan nomor rekening bank.

Fungsi Payment ID ini yaitu sebagai berikut:

  • Melakukan identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran
  • Alat otentikasi dalam transaksi
  • Penghubung antara data profil dengan data transaksi. 

Dudi menjelaskan bahwa Payment ID dapat menyatukan berbagai informasi keuangan seseorang, seperti rekening bank, pinjaman, akun e-wallet, hingga pinjaman online ke dalam satu identitas yang terintegrasi.

Dengan adanya Payment ID Bank Indonesia diharapkan dapat menciptakan pembayaran nasional yang inklusif, aman dan efisien. Melalui identitas unik yang terintegrasi dengan data kependudukan, Payment ID memungkinkan pembentukan profil pengguna, sistem pembayaran secara lebih akurat tanpa mengorbankan privasi individu. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan