Daftar Napi Terima Remisi HUT RI 2025, Ada Mario Dandy hingga Ronald Tannur

Tifani
Oleh Tifani
20 Agustus 2025, 14:46
Daftar Napi Terima Remisi HUT RI
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memberikan remisi pada tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada para narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan napi selama menjalani hukuman dan untuk memeriahkan HUT ke-80 RI.

Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Berikut beberapa daftar napi terima remisi HUT RI.

Daftar Napi Terima Remisi HUT RI

Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur
Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

 

Pada HUT ke-80 RI tahun 2025 ini, ada 375.025 tahanan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP). Setidaknya, ada 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).

Selain itu, 1.369 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Berikut beberapa daftar napi terima remisi HUT RI yang kasusnya sempat i perhatian publik.

1. John Kei

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2023, John Refra alias John Kei divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. John Kei terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga menewaskan seseorang.

Perkara nomor: 5 PK/PID/2023 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera Corpioner. John Kei menerima remisi selama 4 bulan.

2. Ronald Tannur

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta. Ia mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Ronald Tannur mendapat remisi 1 bulan.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Penanganan kasus Ronald Tannur yang sempat divonis bebas membuka kasus suap yang melibatkan pengacara hingga hakim yang tengah diproses hukum.

3. Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo masuk daftar napi terima remisi HUT RI 2025. Mario Dandy saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dandy mendapat dua jenis remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Ia mendapatkan remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.

Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

4. Shane Lukas

Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga masuk daftar napi terima remisi HUT RI 2025. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan menerima remisi selama 3 bulan.

MA menghukum Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

5. Ahmad Fathanah

Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) juga mendapat remisi selama 5 bulan. Pada 18 September 2014, majelis kasasi pada Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Ahmad Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.

Hukuman pidana badan tersebut menguatkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Ahmad Fathanah di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Hutagalung.

Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu disebut untuk kepentingan (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara itu, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara dengan pencabutan hak politik.

6. Edward Seky

Edward Seky juga masuk dalam daftar napi terima remisi HUT RI 2025. Sebelumnya, ia dipidana 2 tahun 9 bulan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi PT ASABRI.

Edward juga mendapatkan remisi total 8 bulan, yang terdiri dari 5 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

7. Windu Aji Sutanto

Daftar napi terima remisi HUT RI 2025 selanjutnya adalah Windu Aji Sutanto. Ia merupakan narapidana 8 tahun terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim tingkat kasasi kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pada HUT ke-80 RI ini, Windu mendapatkan total 8 bulan remisi, terdiri dari 3 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

8. Ervan Fajar Mandala

Ervan Fajar Mandala merupakan terpidana kasus korupsi PT Askrindo yang sempat buron. Ia akhirnya ditangkap untuk menjalani menjalani pidana 7 tahun. Ervan mendapatkan remisi selama 5 bulan.

9. Setya Novanto

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi dibebaskan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI). Mantan Ketua DPR RI itu kini kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara lebih dari enam tahun.  

Setya Novanto menerima remisi selama total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa tahanannya. Remisi ini menjadi bagian dari mekanisme pengurangan masa tahanan sebelum ia bebas bersyarat, yang didasarkan pada syarat administrasi dan perilaku baik di lapas 

10. Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI. Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.

Daftar Napi Terima Remisi HUT RI dan Langsung Bebas

Selain beberapa napi di atas, ada lima warga binaan kasus terorisme mendapat remisi dan bebas pada Minggu (17/8/2025). Kelimanya langsung dijemput oleh Subdirektorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri untuk diantar ke kediamannya masing-masing.

Adapun kelima napi terorisme (napiter) yang mendapatkan remisi yaitu Nurul Huda (47 tahun), Lukman Yunus (38 tahun), Ahmad Suherman (45 tahun), Irwan Wila (36 tahun), dan Zulkarnaen (54 tahun).

Demikian ulasan sembilan daftar napi terima remisi HUT RI 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan