Siapa Rudy Ong Chandra? Pengusaha Tambang yang Ditahan KPK

Destiara Anggita Putri
22 Agustus 2025, 13:42
Siapa Rudy Ong Chandra?
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut keterangan tertulis dari Juru Bicara Budi Prasetyo pada Kamis (21/8) malam, Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018. Adapun, penahanan ROC dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Rudy Ong sempat merangkak saat digelandang ke ruang pemeriksaan Gedung KPK. Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (21/8), sekitar pukul 21.38 WIB. Dia selalu berupaya menutupi wajahnya dari sorotan media.

Saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy Ong terlihat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera.

Rudy langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025.

Sebelumnya Rudi kerap mangkir beberapa kali saat dipanggil oleh KPK. Atas dasar itu lembaga antirasuah ini pun melakukan upaya jemput paksa.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia. Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.

Pemeriksaan tersangka Rudy Ong Chandra
Siapa Rudy Ong Chandra? (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.)

Siapa Rudy Ong Chandra?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Rudy Ong Chandra merupakan pengusaha yang tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan. Dia memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal serta mengemban jabatan komisaris di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim hingga PT Cahaya Bara Kaltim.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor batu bara. Mayoritas memiliki konsesi tambang di Kutai Kartanegara. Seperti PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Nama Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim berdasarkan keterangan KPK pada September 2024. Saat itu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.

Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kasus itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim. KPK juga menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang di kasus tersebut.

KPK mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu ditolak hakim pada 13 November 2024.

Proses penyidikan kepada Rudy Ong kemudian terus berlanjut. Namun, penyidikan kepada Awang Faroek--yang juga menjadi tersangka di kasus ini--dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

Mantan Gubernur Kalimantan Timur tersebut meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2024 dan telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, sehari setelahnya. 

Demikian informasi lengkap mengenai siapa Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang yang ditangkap KPK beserta informasi lainnya yang bisa disimak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan