5 Tuntutan Demo 28 Agustus di Istana-DPR

Tifani
Oleh Tifani
27 Agustus 2025, 11:12
Tuntutan Demo 28 Agustus
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berorasi di atas mobil komando saat aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022). Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan bertahan dengan kebijakan upah murah serta mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyengsarakan pekerja tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sepuluh ribu buruh disebut bakal mengikuti demo di depan gedung DPR atau Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025). Massa berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, seperti Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Tak hanya di depan gedung DPR atau Istana Kepresidenan Jakarta, unjuk rasa atau demo juga akan digelar serentak di 38 Provinsi. Melansir laman Instagram partai buruh, demo 28 Agustus diberi nama 'Hostum' atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan demo 28 Agustus merupakan aksi damai yang akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Lantas, apa saja isi tuntutan demo 28 Agustus 2025 esok hari?

Tuntutan Demo 28 Agustus di Istana-DPR

Demo buruh tuntut kenaikan UMK 2024
Demo buruh tuntut kenaikan UMK 2024 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz)

Ada lima tuntutan utama yang dibawa oleh Patai Buruh pada Demo 28 Agustus 2025. Berikut isi tuntutannya:

1. Hapus Outsourcing

Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

Menurut Said outsourcing sebaiknya hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.

2. Menolak Upah Murah

Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurut Said, inflasi diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025.

3. Reformasi Pajak

Menurut Said, masyarakat di sejumlah daerah menjerit karena beban pajak meningkat. Misalnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah memicu perlawanan warga di Pati, Jawa Tengah.

Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan.

Namun, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty. Partai buruh juga menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Dengan selisih itu, masyarakat bisa memakainya untuk hal-hal konsumtif yang bisa mendorong perputaran uang dan daya beli di masyarakat. Selain itu, Said Iqbal juga meminta hapus pajak atas THR dan pesangon.

Selama ini, THR yang diterima buruh sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.

4. Perlindungan tenaga kerja

Said menilai, para perawat, bidan, dan dokter di banyak rumah sakit besar menerima upah minim dengan jam kerja tinggi. Sementara, beban kerja mereka sangat vital bagi keselamatan orang lain.

Begitu juga pekerja transportasi yang dipaksa mengejar target dengan sistem ritase, hingga mengancam keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan. Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

Semua ini menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan baru harus hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.

5. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru

Said mengatakan, panitia kerja di DPR tak kunjung membahas secara serius, usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

Ada tujuh isu yang menjadi dasar gugatan para buruh ke MK, yaitu upah layak yang melindungi pekerja, penghapusan outsourcing, pembatasan karyawan kontrak, prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing terutama unskilled workers, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil dan cuti panjang. Selain tujuh poin di atas, ada beberapa isu baru yang semakin penting, misalnya, perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia.

Selama ini mereka disebut “mitra”, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform.

Demikian isi tuntutan demo 28 Agustus 2025 yang diinisiasi oleh Partai Buruh. elain di Jakarta, aksi serupa juga digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan