Enam Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus di DPR
Sepuluh ribu buruh disebut bakal mengikuti demo di depan gedung DPR atau Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Kamis (28/8/2025). Massa demo buruh berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, seperti Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Melansir laman Instagram partai buruh, demo buruh 28 Agustus diberi nama 'Hostum' atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan demo buruh 28 Agustus merupakan aksi damai yang akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Setidaknya, ada enam tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025. Lantas, apa saja isi tuntutan demo buruh 28 Agustus?
Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus di DPR
Setidaknya enam tuntutan utama yang dibawa oleh para buruh pada demo buruh 28 Agustus 2025. Berikut isi enam tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025.
1. Hapus Outsourcing dan Menolak Upah Murah
Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
Menurut Said outsourcing sebaiknya hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurut Said, inflasi diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025.
2. Reformasi Pajak
Tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025 selanjutnya adalah reformasi pajak. Menurut Said, masyarakat di sejumlah daerah menjerit karena beban pajak meningkat. Misalnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah memicu perlawanan warga di Pati, Jawa Tengah.
Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan.
Namun, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty. Partai buruh juga menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Dengan selisih itu, masyarakat bisa memakainya untuk hal-hal konsumtif yang bisa mendorong perputaran uang dan daya beli di masyarakat. Selain itu, Said Iqbal juga meminta hapus pajak atas THR dan pesangon.
Selama ini, THR yang diterima buruh sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.
3. Sahkan Rancangan UU Ketenagakerjaan yang Baru Tanpa Omnibus Law
Said mengatakan, panitia kerja di DPR tak kunjung membahas secara serius, usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.
Ada tujuh isu yang menjadi dasar gugatan para buruh ke MK, yaitu upah layak yang melindungi pekerja, penghapusan outsourcing, pembatasan karyawan kontrak, prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing terutama unskilled workers, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil dan cuti panjang. Selain tujuh poin di atas, ada beberapa isu baru yang semakin penting, misalnya, perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia.
Selama ini mereka disebut “mitra”, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform.
4. Meminta Pemerintah Menghentikan Gelombang PHK
Tuntutan demo buruh 28 Agustus selanjutnya adalah menuntut pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengawasi dan menindak pemutusan hubungan kerja sepihak atau massal yang tidak sesuai aturan.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Buruh juga mendukung Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sehingga dapat melakukan perampasan aset koruptor serta memberikan efek jera terhadap mereka.
6. Revisi RUU Pemilu untuk Redesain Sistem Pemilu 2029
Para buruh menuntut revisi menyeluruh atas RUU Pemilu untuk mempersiapkan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan di 2029.
Demikian isi enam tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025 yang diinisiasi oleh Partai Buruh. Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar di Indonesia.

