Apa Itu KTP Pink? Ini Fungsi dan Cara Membuatnya

Tifani
Oleh Tifani
8 September 2025, 16:54
Apa Itu KTP Pink
DUKCAPIL TEBO
Apa Itu KTP Pink
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti diri. KTP berbentuk seperti kartu yang umumnya berwarna biru.

Namun, selain ada KTP biru ternyata ada 'KTP pink'. Istilah 'KTP pink' merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Dokumen kependudukan ini berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru. Istilah KTP Pink ini muncul karena fungsinya yang mirip dengan KTP untuk orang dewasa, yaitu sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia.

Kartu yang didominasi warna merah muda ini menjadi penting untuk mempermudah anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Apa Itu KTP Pink

Ilustrasi KTP Pink
Ilustrasi KTP Pink (Portal Informasi Indonesia)
 

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.

KIA wajib dimiliki oleh setiap anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Fungsi KTP Pink

KTP pink punya fungsi atau kegunaan yang sama dengan KTP biru, yakni sebagai identitas anak. KTP pink dipergunakan untuk berbagai keperluan anak.

Contohnya, untuk mendaftarkan sekolah, tidak jarang salah satu berkas yang dipersyaratkan adalah KIA. Begitu pula untuk mengakses layanan kesehatan, mendaftar program beasiswa, hingga membuka rekening bank.

Kegunaan KIA secara umum termaktub dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 pasal 2, yang berbunyi:

"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara."

KIA juga mungkin berguna untuk mendapatkan promo atau diskon khusus di pusat perbelanjaan. Pasalnya, beberapa toko mungkin memberi harga spesial untuk anak-anak di bawah umur 17 tahun terhadap item tertentu, seperti buku dan alat tulis.

Cara Membuat KTP Pink

Dalam pembuatannya, ada dua jenis KIA atau KTP Pink yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Berikut syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA yaitu:

  1. Berusia 5-17 tahun kurang sehari
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  4. KTP asli kedua orang tua/wali.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNI

Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP asli kedua orang tua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNA

Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membuat KIA:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.

Cara Pembuatan KTP Pink untuk Anak

Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil.

  1. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  2. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  3. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu KTP Pink, kegunaan, hingga cara membuatnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan