PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029: Khusus Orang Pribadi
PPh final UMKM diperpanjang hingga 2029, berlaku bagi orang pribadi. Ini berarti tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun bagi UMKM orang pribadi akan terus diberlakukan sampai 2029, tidak diperpanjang setiap tahun.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, terdapat sekitar 542.000 UMKM orang pribadi yang terdaftar dan memanfaatkan skema PPh final ini. Pemerintah juga telah mengalokasikan dana sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung kelanjutan pemberlakuan PPh final UMKM tahun ini.
Nantinya, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberlakuan PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Sekarang ini masa manfaat skema tersebut diatur dalam PP 55 Tahun 2022.
Apa itu PPh UMKM?
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berperan penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM, pemerintah mengambil berbagai langkah strategis.
Mengutip Pajak.go.id, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau badan usaha atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap peningkatan kemampuan ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, tanpa memandang nama atau bentuknya. Penghasilan dapat berupa laba usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan bentuk penghasilan lainnya.
Salah satunya memberikan keringanan pajak, dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Selain itu, pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk terus berkembang dan memperluas usahanya.
PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029: Khusus Orang Pribadi
Kebijakan PPh final UMKM diperpanjang hingga 2029 memberikan kepastian usaha dan dukungan fiskal yang lebih panjang bagi pelaku usaha skala kecil, yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana merevisi peraturan yang menjadi dasar hukum penerapan tarif PPh final UMKM ini, yaitu PP 55 Tahun 2022, agar sesuai dengan ketentuan perpanjangan hingga 2029.
Setelah masa berlaku tarif PPh final berakhir, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut. Mereka diwajibkan menghitung dan membayar PPh menggunakan tarif umum sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sebagaimana telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPh final UMKM diperpanjang hingga 2029, memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi. Dengan tetap memberlakukan tarif pajak yang ringan sebesar 0,5%, pemerintah berupaya mendukung pertumbuhan sektor UMKM sekaligus menjaga kepatuhan pajak.


Produk UMKM Unggulan 