Apa yang Terjadi Setelah Israel Terbukti Melakukan Genosida?
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai genosida. Keputusan ini dibuat setelah Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Palestina merilis laporan terkait agresi Israel di Jalur Gaza.
Dalam pertimbangan untuk membuktikan adanya genosida, Komisi Penyelidik PBB turut menyitir pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan menjabarkan pola militer yang mereka lakukan di Gaza. Hasilnya, Israel terbukti memenuhi empat kriteria perbuatan genosida sesuai hukum internasional.
Pemerintahan Benjamin Netanyahu terbukti telah membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok, menyebabkan penderitaan fisik serta mental secara serius, sengaja menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran. Lantas, apa yang terjadi setelah Israel terbukti melakukan genosida?
Apa yang Terjadi Setelah Israel Terbukti Melakukan Genosida?
Komisi Penyelidik PBB telah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Beberapa di antaranya mendesak Israel dan semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.
Komisi tersebut juga merekomendasikan negara-negara menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan genosida. Namun, laporan penyelidikan tersebut bukan kesimpulan PBB secara keseluruhan dan tak ada kewajiban formal untuk diperdebatkan atau didiskusikan negara-negara anggota PBB
Komite independen PBB juga merekomendasikan kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi di Palestina. Proses tersebut masih dalam proses usai ICC merilis surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Galant, dan pejabat top Hamas yang sudah tewas pada November 2024.
Militer Israel melancarkan serangan ke Gaza pada 7 Oktober 2023 yang diklaim sebagai respons atas serangan Hamas ke Israel Selatan. Kementerian Kesehatan Hamas menyatakan korban akibat serangan Israel ke Gaza mencapai setidaknya 64.905 orang.
Serangan berkepanjangan, menurut Kementerian Kesehatan Hamas, telah membuat mayoritas penduduk Gaza mengungsi; lebih dari 90% rumah rusak atau hancur; dan sistem kebersihan, kesehatan, dan air kolaps. Komisi Penyelidik Internasional Independen untuk Wilayah Palestina dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM.
Bukti-Bukti Israel Lakukan Genosida
Berikut pelanggaran-pelanggaran Israel yang dikategorikan Komisi Penyelidik PBB sebagai genosida dalam Konvensi Genosida 1948:
- Membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok melalui serangan ke objek-objek yang dilindungi, menargetkan warga sipil, dan tindakan lain yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan kematian.
- Menyebabkan penderitaan fisik atau mental secara serius melalui serangan langsung ke warga sipil, menyiksa tahanan, memaksa warga mengungsi, dan merusak lingkungan.
- Menciptakan kondisi hidup yang bisa menghancurkan sebuah kelompok melalui penghancuran infrastruktur vital, penghalangan ke akses kesehatan, memblokade bantuan, air, listrik, dan bahan bakar, melakukan kekerasan reproduksi, serta memukul anak-anak.
- Mencegah kelahiran, misalnya, dalam serangan Desember 2023 ke klinik fertilitas terbesar di Gaza yang menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma dan sel telur yang disimpan di fasilitas kesehatan itu.
Sebuah tindakan dikategorikan genosida jika pelaku memiliki niat khusus untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat.
10 Negara Menolak Palestina Merdeka
Sebelumnya, PBB telah menggelar voting untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Voting ini bertajuk Deklarasi New York mengenai Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
Deklarasi ini memuat peta jalan komprehensif di Palestina, yang meliputi gencatan senjata permanen di Gaza, pembebasan sandera, hingga penarikan penuh pasukan Israel. Deklarasi juga merekomendasikan pembentukan Misi Stabilisasi PBB guna melindungi warga sipil, memperkuat aparat keamanan Palestina, serta menjamin keamanan kedua pihak.
Hasilnya, 142 negara mendukung resolusi itu, 10 negara menolak dan 12 negara abstain. Berikut daftar 10 negara menolak resolusi yang diberi nama resmi 'Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara' tersebut:
- Argentina
- Hungaria
- Mikronesia
- Nauru
- Palau
- Papua Nugini
- Paraguay
- Tonga
- Amerika Serikat
- Israel
Negara abstain:
- Albania
- Ceko
- Kamerun
- Ekuador
- Ethiopia
- Fiji
- Samoa
- Guatemala
- Makedonia Utara
- Moldova
- Sudan Selatan
- Kongo
Itulah ulasan singkat mengenai apa yang terjadi setelah Israel terbukti melakukan genosida.

