Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga negara, OJK bersifat independen dan terbebas dari campur tangan pihak lain.
Pembentukan OJK didasari oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Kehadiran OJK diharapkan dapat mewujudkan kegiatan keuangan yang berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Lantas, apa saja fungsi, tugas, dan wewenang OJK? Berikut pembahasannya.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK
Fungsi, tugas, dan wewenang OJK merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lembaga ini berdiri sebagai otoritas independen yang berperan mengawasi industri jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga lembaga non-bank.
Kehadiran OJK tidak hanya memastikan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Berikut fungsi, tugas, dan wewenang OJK.
Fungsi OJK
Jasa keuangan yang dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 meliputi segala bentuk jasa keuangan, seperti perbankan, dana pensiun, pasar modal, hingga fintech. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa OJK memiliki beberapa fungsi, wewenang, dan tugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK memiliki fungsi sebagai lembaga penyelenggara fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, pada setiap kegiatan sektor jasa keuangan. Sebelumnya, fungsi ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
Kemudian, secara penuh fungsi ini dialihkan ke OJK pada 2013. Sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2011, fungsi OJK melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan sektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal
- Kegiatan jasa keuangan sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tugas OJK
Mengutip dari laman resmi OJK, adapun rincian tugas pokok dalam tiap sektor sebagai berikut:
Tugas OJK di Sektor Perbankan
- Mengembangkan pengawasan dalam perbankan
- Menetapkan sistem dan regulasi terkait pengawasan bank
- Mengelola bank dan industri perbankan
- Mengadakan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan bank
- Menegakkan hukum atas peraturan di sektor perbankan
- Melaksanakan investigasi dan pemeriksaan khusus apabila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pidana di sektor perbankan
- Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor perbankan
- Memperbaiki dan mengatasi kondisi tidak sehat sebagai tindakan lebih lanjut dari hasil pengawasan bank normal
- Melakukan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Tugas OJK di Sektor Pasar Modal
- Menegakkan hukum di sektor pasar modal
- Membentuk regulasi akuntansi di sektor pasar modal
- Menyelenggarakan Prosedur Manajemen Krisis pasar modal
- Membentuk peraturan pelaksanaan di sektor pasar modal
- Menyusun standar, norma, pedoman kriteria, dan protokol di sektor pasar modal
- Melakukan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal yang mencakup pasar modal syariah
- Menyusun prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga efek, serta tata kelola emiten dan perusahaan publik
- Mengatasi keberatan yang diajukan oleh pihak yang diberikan sanksi oleh OJK, Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
- Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan usaha, persetujuan, dan pendaftaran dari OJK di sektor pasar modal
- Menyerahkan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menentukan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal guna mengantisipasi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor keuangan
- Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Tugas OJK di Sektor Non-Bank (IKNB)
- Menetapkan regulasi di sektor IKNB
- Menyelenggarakan prosedur manajemen krisis IKNB
- Merumuskan kebijakan di sektor IKNB
- Menegakkan peraturan di sektor IKNB
- Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor IKNB
- Merumuskan standar, norma, dan pedoman kriteria serta protokol di sektor IKNB
- Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan izin usaha, persetujuan, maupun pendaftaran dari OJK di bidang IKNB
- Menyelenggarakan kebijakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di sektor IKNB
- Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Wewenang OJK
Wewenang OJK ini terbagi menjadi wewenang khusus terhadap sektor perbankan dan sektor jasa keuangan secara umum. Berikut rincian wewenang OJK terhadap sektor perbankan dan sektor jasa keuangan secara umum.
Wewenang khusus OJK pada sektor perbankan
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, seperti perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
- Pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
- Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank, seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.
Wewenang khusus OJK pada sektor jasa keuangan
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
- Melakukan penunjukan pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Terhadap penyedia jasa keuangan, OJK berwenang memberikan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.
Itulah ulasan lengkap mengenai fungsi, tugas, dan wewenang OJK.


