Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Besar Gaji Berdasarkan Golongan
Apa saja tunjangan PPPK paruh waktu? PPPK paruh waktu sering dianggap tidak memiliki hak yang sama dengan pegawai penuh waktu. Padahal, pemerintah menyatakan bahwa meskipun jam kerja lebih pendek, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima berbagai tunjangan yang diberikan atas kinerja dan tanggung jawab mereka.
Ketentuan terbaru memastikan beberapa izin tetap diberikan kepada PPPK paruh waktu, yang disesuaikan dengan proporsional jam kerja. Hal ini menjamin semua pegawai memperoleh hak yang adil dan perlindungan memadai.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Mengutip Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui kontrak paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini dibuat sebagai upaya strategis pemerintah untuk menangani perekrutan tenaga non-ASN atau honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi belum berhasil mendapatkan formasi tetap bisa ikut, sehingga ini bukan rekrutmen untuk pelamar baru. Meskipun berstatus “paruh waktu”, kepegawaiannya jelas diakui sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK, memberikan kepastian hukum serta status resmi yang selama ini diinginkan oleh tenaga honorer.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun melalui perjanjian kerja dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Kontrak yang lebih singkat ini memungkinkan instansi menyesuaikan tenaga kerja sesuai anggaran yang tersedia.
Skema ini berfungsi sebagai masa transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, kontrak bisa berakhir jika pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau berdampak pada organisasi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja. Berikut tunjangan PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang dijalankan. Meski tidak bekerja penuh, kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan yang layak.
2. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
PPPK paruh waktu berhak mendapatkan fasilitas transportasi jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau perjalanan tertentu. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam, laptop, dan peralatan pendukung lainnya tetap disediakan agar tugas dapat dijalankan dengan lancar dan profesional.
3. Tunjangan Hari Raya
Seperti PNS dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, tunjangan ini tetap dinantikan karena dapat digunakan untuk kebutuhan khusus, seperti persiapan hari raya atau keperluan mendesak lainnya.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan premi yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Perlindungan ini menjamin akses mereka ke layanan kesehatan, risiko kecelakaan kerja, serta manfaat jaminan pensiun.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui skema penggajian sebelumnya. Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK telah disesuaikan untuk semua golongan, dengan angka terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK paruh waktu mencakup tunjangan pokok, THR, transportasi, fasilitas kerja, hingga perlindungan BPJS. Semuanya diberikan secara proporsional sesuai jam kerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang adil bagi seluruh PPPK, sekaligus mendukungkinerja mereka dalam pelayanan publik.

