Apa itu Lapas Super Maximum Security, Maximum, Menengah dan Minimum?
Apa itu lapas super maximum security? Lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki beberapa tingkat keamanan yang bervariasi di setiap lokasi. Salah satunya lapas Nusakambangan, yang menerapkan 12 tingkat keamanan tersembunyi dalam empat kategori utama.
Kategori tertinggi yaitu keamanan super maksimum, disusul oleh keamanan maksimum, keamanan menengah, dan tingkat terendah yaitu keamanan minimum. Pengelompokan ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko warga binaan yang berada di lapas tersebut.
Apa itu Lapas Super Maximum Security, Maximum, Menengah dan Minimum?
Menurut penjelasan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Rika Aprianti, berikut perbedaan lapas super maximum security, maximum, menengah dan minimum:
1. Lapas Super Maximum Security
Lapas Super Maximum Security (SMS) Nusakambangan merupakan fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Mengutip ANTARA, Pulau Nusakambangan memiliki 11 lapas, dan tiga di antaranya berstatus Super Maximum Security, yaitu Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih. Ketiganya beroperasi di bawah pengawasan ketat Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan sistem keamanan digital modern.
Letak geografis Nusakambangan yang dikelilingi saluran udara dan pagar berlapis menjadikannya lokasi ideal untuk narapidana berisiko tinggi seperti teroris, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan berat. Di lapas ini, setiap penyelesaian memenuhi satu sel pribadi (one man one cell) untuk mengurangi interaksi dan menjaga stabilitas keamanan.
Fasilitas Keamanan Super Maksimum dilengkapi pengawasan 24 jam melalui CCTV, sistem kunci otomatis, dan pengacak sinyal ponsel. Selain itu, terdapat menara pengawas dan kanal udara yang memperkuat sistem keamanan berlapis. Setiap sel berukuran sekitar dua kali enam meter dan dilengkapi kamar mandi di dalamnya, menegaskan standar ketat yang diterapkan di lapas berpengamanan tertinggi ini.
Warga binaan di lapas tipe ini, akan menjalani penilaian (assessment) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah enam bulan masa terpencil. Jika hasil evaluasi menunjukkan penurunan tingkat risiko, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan di bawahnya, yakni lapas keamanan maksimum. Di Nusakambangan, terdapat tiga lapas yang termasuk dalam kategori keamanan super maksimum atau berisiko tinggi ( high risk ), yaitu:
- Lapas Kelas I Batu (dibangun tahun 1925)
- Lapas Kelas IIA Pasir Putih
- Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar
2. Lapas Maximum Security
Sementara itu, lapas maximum security merupakan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi di bawah kategori super maksimum. Di lapas ini, warga binaan ditempatkan secara komunal terbatas, bukan satu sel satu orang, dan tetap diberikan kesempatan menghirup udara luar maksimal satu jam per hari .
“Penempatan warga binaan di lapas maksimum bersifat komunal, beberapa orang dalam satu ruangan dengan pengawasan ketat. Mereka juga hanya keluar sel selama satu jam per hari, sama seperti di lapas super maximum security,” jelas Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti .
Sama seperti lapas dengan pengamanan tertinggi, penghuni lapas kategori ini menjalani penilaian secara berkala setiap enam bulan untuk meninjau ulang tingkat risiko. Jika hasilnya menurun, mereka dapat dipindahkan ke lapas medium security. Di Nusakambangan, terdapat empat lapas dengan tingkat keamanan maksimum security, yaitu:
- Lapas Kelas IIA Besi (dibangun tahun 1927)
- Lapas Narkotika Kelas IIA
- Lapas Kelas IIA Gladakan
- Lapas Kelas IIA Ngaseman
3. Lapas Medium Security
Lapas medium security merupakan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan menengah, di mana sistem pengawasannya lebih longgar dibandingkan lapas dengan kategori di atasnya. Di lapas ini, warga binaan diberi kesempatan beraktivitas di luar sel mulai pagi hingga sore hari, dengan durasi sekitar 8 hingga 9 jam.
Selama waktu tersebut, mereka dapat mengikuti berbagai kegiatan sesuai minat, seperti pelatihan keagamaan, kebangsaan, kesenian, hingga pelatihan wirausaha atau UMKM. “Kegiatan pelatihan yang diberikan mencakup pelatihan kepribadian dan kemandirian,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Berbeda dengan kategori di atas, warga binaan di lapas keamanan menengah tidak menjalani penilaian setiap enam bulan, melainkan dievaluasi perilaku dan tingkat risikonya setelah melewati setengah masa pidana. Apabila memenuhi kriteria dan mendapat persetujuan dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mereka dapat dipindahkan ke lapas keamanan minimum. Terdapat tiga lapas dengan kategori keamanan menengah di Nusakambangan, yaitu:
- Lapas Kelas IIA Kembang Kuning (dibangun tahun 1950)
- Lapas Kelas IIA Permisan (dibangun tahun 1908)
- Lapas Kelas IIA Kumbang
4. Lapas Minum Security
Lapas keamanan minimum merupakan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan paling rendah, yang juga dikenal sebagai lapas terbuka. Di lapas ini, warga binaan tidak lagi ditempatkan di dalam sel berjeruji, melainkan tinggal di rumah-rumah atau mess di lingkungan terbuka .
“Di Lapas Minimum Security, warga binaan sudah tidak ditempatkan di balik jeruji. Mereka menempati rumah atau mess di kawasan lapas terbuka,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Di Pulau Nusakambangan, terdapat dua lapas dengan kategori minimum security , yaitu:
- Lapas Kelas IIB Nirbaya
- Lapas Kelas IIB Terbuka
Rika juga menambahkan, bagi warga binaan yang telah memasuki masa asimilasi atau menjalani kebebasan bersyarat, mereka tidak lagi ditempatkan di lapas, melainkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk proses pelatihan lanjutan sebelum kembali ke masyarakat.
Lapas super maximum security adalah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi. Di lapas ini, setiap warga binaan ditempatkan dalam sel khusus satu orang (satu orang satu sel) dan hanya diperbolehkan keluar selama maksimal satu jam per hari untuk menghirup udara luar.

